MI Midanutta’lim 1 Mayangan Gelar Upacara Bendera, Perkuat Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta

JOMBANG | KABARNAHDLIYIN.COM — Upacara bendera pada Senin pagi (11/8/2025) di MI Midanutta’lim 1 Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, berlangsung khidmat. Namun, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas mingguan. Bagi pihak madrasah, upacara tersebut menjadi momentum penting untuk mengawal implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), program pendidikan baru yang dicanangkan Kementerian Agama.

Kegiatan tersebut menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan KBC, serta Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan pelaksanaan upacara bendera dan menyanyikan lagu wajib nasional setiap Senin pagi.

Kepala MI Midanutta’lim 1 Mayangan, M. Miftahus Saidin, M.Pd, mengatakan, Kurikulum Berbasis Cinta merupakan pendekatan pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai spiritual, kebangsaan, dan kemanusiaan dalam proses belajar-mengajar.

“Melalui upacara bendera, kami tidak hanya membiasakan siswa disiplin dan tertib, tetapi juga menanamkan kecintaan pada tanah air, menumbuhkan karakter kebangsaan, dan membangun atmosfer pendidikan yang positif,” ujar Miftahus Saidin seusai upacara.

Menumbuhkan Panca Cinta

Dalam KBC, terdapat konsep Panca Cinta yang menjadi fondasi, yaitu cinta kepada Tuhan, kepada Nabi, kepada orang tua dan guru, kepada ilmu, serta kepada tanah air. Upacara bendera setiap Senin dipandang sebagai sarana strategis untuk menginternalisasi poin kelima, yakni cinta tanah air, yang menjadi salah satu pilar pembentukan karakter siswa.

“Ini sejalan dengan misi KBC yang holistik, menggabungkan penguatan iman dan takwa dengan pembentukan rasa nasionalisme,” kata Miftahus.

Payung Hukum dan Kesiapan Lembaga

Pelaksanaan kegiatan ini memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah melalui UU Nomor 61 Tahun 2024, hingga Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6077 Tahun 2025.

Dengan kerangka hukum tersebut, MI Midanutta’lim 1 Mayangan memastikan seluruh unsur madrasah, mulai dari guru, tenaga kependidikan, hingga siswa, memahami makna upacara bendera bukan hanya sebagai seremoni, melainkan bagian dari program pendidikan karakter.

Harapan ke Depan

Madrasah berharap, integrasi nilai spiritual dan kebangsaan melalui KBC dapat melahirkan generasi muda yang tangguh secara moral dan intelektual, sekaligus memiliki kecintaan mendalam pada tanah air.

“Kami ingin siswa tumbuh sebagai pribadi yang religius, berilmu, berkarakter, dan siap mengabdi untuk bangsa,” ujar Miftahus.

Kementerian Agama sebelumnya menyatakan bahwa penerapan KBC akan dilakukan secara bertahap di madrasah seluruh Indonesia mulai tahun ajaran 2025/2026. Program ini juga menekankan keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat dalam mendukung pembentukan karakter siswa. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *