Oleh: Ikhsan Effendi
JOMBANG | KABARNAHDLIYIN – Di acara Serial Dikusi Muktamar ke 35, “Stop Politik Transaksional”, ada usulan menarik dari DR KH Mustain Syafi’i, M.Ag., kiai Tebuireng: NU perlu memiliki KPK NU.
Saya suka gagasan ini meskipun belum tentu bisa realisasi. Bukan karena NU sedang kekurangan lembaga. Justru sebaliknya. NU sudah punya begitu banyak struktur, majelis, lembaga, badan, dan forum. Yang kurang adalah: mekanisme yang membuat kekuasaan berani diperiksa.
KPK NU, kalau gagasan ini diwujudkan, jangan dibayangkan sebagai lembaga untuk mencari-cari kesalahan pengurus. Ia harus menjadi cermin.
Pengurus PBNU bercermin kepada umat.
Kekayaan pengurus sebelum dan sesudah menjabat bisa diperiksa. Bukan karena mereka pasti salah. Justru karena mereka dipercaya.
Orang yang dipercaya seharusnya tidak takut diperiksa.
Dalam usulan itu Kiai Mustain mengangkat kisah Sayidina Umar bin Khattab. Ketika menjadi khalifah, Umar tidak menempatkan jabatan sebagai kesempatan memperbesar kekayaan pribadi. Sebaliknya, kekuasaan justru membuat dirinya semakin mudah dicurigai dan semakin siap mempertanggung jawabkan apa yang dimilikinya.
Ada semangat yang sangat penting di sana: jabatan bukan hak milik, melainkan amanah yang harus bisa diperiksa.
Karena itu, gagasan pembuktian terbalik dalam lingkungan NU patut didiskusikan secara serius.
Bukan berarti setiap pengurus harus dianggap bersalah.
Tetapi ketika ada pertambahan kekayaan yang tidak sebanding dengan sumber pendapatan yang wajar, maka pengurus bersangkutan perlu menjelaskan asal-usulnya.
Sederhana.
Kalau halal, jelaskan.
Kalau warisan, tunjukkan.
Kalau usaha, buka datanya.
Kalau hadiah, jelaskan siapa pemberinya.
Kalau memang tidak ada masalah, pemeriksaan justru akan membersihkan nama.
Yang takut terhadap audit biasanya bukan orang yang memiliki harta. Yang takut adalah orang yang tidak mampu menjelaskan dari mana harta itu datang.
Tetapi ada gagasan kedua dari kiai Mustain yang menurut saya jauh lebih fundamental.
AHWA, Ahlul Halli wal ‘Aqdi tidak cukup hanya menjadi forum yang memilih Rais Aam. Anggotanya juga perlu memiliki fungsi etik dan konstitusional yang kuat. Bahkan, sebagaimana gagasan yang disampaikan, dapat dipikirkan peran mereka sebagai qadhi internal NU, yang memiliki kewenangan memberhentikan Rais Aam apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap amanah organisasi.
Ini penting dan menarik.
Sebab organisasi sebesar NU tidak boleh dibangun hanya berdasarkan siapa yang kuat memilih.
NU perlu dibangun berdasarkan siapa yang berani mengoreksi yang terpilih.
Memilih pemimpin itu mudah.
Dalam jejak rekam periode sebelumnya yang sulit adalah menghentikan pemimpin ketika ia mulai menyimpang.
Di situlah kualitas organisasi diuji.
Jangan sampai AHWA hanya menjadi semacam “mesin pemilih Rais Aam”. Setelah Rais Aam terpilih, AHWA kehilangan otoritasnya.
Kalau demikian, kekuasaan menjadi terlalu nyaman.
Padahal tradisi pesantren mengenal istilah nasihat. Kiai bisa menegur kiai. Santri bisa mengingatkan santri. Bahkan dalam tradisi ulama, kritik bukan permusuhan. Kritik adalah bagian dari menjaga amanah.
Maka warga nahdliyin di muktamar ke 35 ini memiliki gagasan baru.
Ada KPK NU sebagai pengawas integritas kekayaan dan konflik kepentingan.
Ada AHWA sebagai penjaga moral dan konstitusi organisasi.
Ada mekanisme qadha’ internal yang independen untuk memeriksa pelanggaran berat.
Sehingga terasa warga NU sebagai pemilik moral tertinggi organisasi.
Bukan bermaksud untuk membuat PBNU ketakutan.
Tetapi agar PBNU merasa selalu diawasi oleh amanah.
Karena sebenarnya yang paling berbahaya bagi sebuah organisasi bukan kritik.
Yang paling berbahaya adalah tidak adanya orang yang berani mengkritik.
Kita jangan membangun NU dengan logika:
“Karena dia kiai, maka tidak boleh diperiksa.”
Justru karena dia kiai, maka amanahnya harus lebih tinggi.
Jangan pula memakai kalimat:
“Dia pengurus PBNU, jangan diganggu.”
Justru karena dia pengurus PBNU, maka pertanggungjawabannya harus lebih besar.
Kiai bukan manusia tanpa salah.
Pengurus bukan manusia tanpa khilaf.
Rais Aam pun bukan manusia tanpa kemungkinan keliru.
Yang membuat NU mulia bukan karena orang-orang di dalamnya tidak pernah salah.
Tetapi karena NU memiliki tradisi untuk kembali kepada kebenaran ketika kesalahan terjadi.
Muktamar ke-35 di Tambakberas nantinya tidak hanya memilih siapa yang duduk di kursi Rais Aam dan Ketua Umum.
Muktamar diharapkan akan menyusun sistem yang membuat siapa pun yang duduk di kursi itu tetap tunduk kepada amanah.
Siapa pun Rais Aam-nya.
Siapa pun Ketua Umumnya.
Siapa pun pengurus PBNU-nya.
Sistem harus lebih kuat daripada orang.
Sebab kalau sistem kalah oleh figur, organisasi akan bergantung kepada kesalehan pribadi.
Padahal sejarah mengajarkan: organisasi yang sehat tidak boleh hanya mengandalkan orang baik. Ia harus memiliki sistem yang membuat orang baik tetap baik dan mencegah orang yang kurang baik menyalahgunakan kekuasaan.
Mungkin dari usulan kiai Mustain Tebuireng inilah saatnya NU memasuki fase baru.
Dari budaya “percaya kepada kiai” menuju budaya “percaya kepada kiai sekaligus percaya kepada sistem.”
Keduanya tidak bertentangan.
Justru saling menguatkan.
Kalau NU berani membuat sistem yang mampu mengontrol pengurus PBNU, termasuk kepada orang nomor satunya, saya kira NU tidak sedang memperlemah wibawa ulama.
Sebaliknya.
NU sedang mengembalikan wibawa ulama kepada tempatnya yang paling mulia: di atas amanah, bukan di atas kekuasaan.












