JOMBANG, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 3 Desember 2024. Rapat ini diadakan di Ballroom Hotel Yusro dan dipimpin oleh Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, serta dihadiri oleh anggota KPU lainnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan saksi dari pasangan calon Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jombang.
Dalam sambutannya, Ahmad Udi Masjkur menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tahap akhir sebelum penetapan hasil pemilihan. Proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), dilanjutkan ke tingkat desa, kecamatan, dan akhirnya di tingkat kabupaten. Setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan membacakan hasil rekapitulasi suara dari kecamatan masing-masing untuk memastikan akurasi data.
KPU Jombang menargetkan agar proses rekapitulasi dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, jika belum selesai, rapat pleno akan dilanjutkan keesokan harinya. Proses ini diharapkan berjalan lancar dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan akuntabel.
Hasil akhir rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati Jombang 2024 menunjukkan bahwa pasangan calon Warsubi dan Salmanudin Yazid (WarSa) berhasil menang telak melawan pasangan petahana Mundjidah Wahab dan Sumrambah (MuRah). Dalam rekapitulasi, WarSa memperoleh 515.812 suara atau 74,87% dari total suara sah, sementara MuRah hanya mendapatkan 173.170 suara atau 25,13% dari total suara sah yang mencapai 688.982. Selain itu, terdapat 33.574 suara tidak sah dalam pemilihan ini.
Rekapitulasi ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS hingga tingkat kabupaten, dan hasil ini diumumkan dalam rapat pleno KPU Jombang yang berlangsung pada tanggal 3 Desember 2024. Proses rekapitulasi diharapkan berjalan transparan dan akuntabel, dengan penetapan resmi hasil pemilihan dijadwalkan maksimal lima hari setelah tidak adanya permohonan perselisihan hasil (idc)