Tower BTS Diduga Belum Berizin di Jombang, LSM Desak Satpol PP Bertindak

Bangunan Tower BTS di duga belum berijin

Jombang | Kabar Nahdliyin.com – Pembangunan tower BTS milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di kawasan Grubuk, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menjadi perhatian publik. Proyek tersebut diduga tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang.

Ketua LSM Bangkit Jombang menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada pihak provider terkait legalitas pembangunan tersebut, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang diberikan.

LSM Bangkit kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Dinas Kominfo, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang. Dari hasil komunikasi tersebut, Kepala Dinas PUPR Jombang Bustami disebut menyampaikan bahwa pembangunan tower BTS itu memang belum memiliki izin resmi.

“Aturan harus dihormati bersama. Dalam Islam juga diajarkan pentingnya menaati aturan selama tidak bertentangan dengan syariat,” ujar Ketua LSM Bangkit.

Ia menegaskan, pembangunan tower telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis sebelum pekerjaan dilaksanakan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, serta persetujuan dari instansi terkait.

Dalam pandangan Islam, kepatuhan terhadap aturan yang membawa kemaslahatan masyarakat merupakan bagian dari kewajiban moral dan agama. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 59:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.”

LSM Bangkit menilai, aturan pemerintah yang dibuat demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan besar.

Selain itu, dalam kaidah fikih juga disebutkan:

“Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”
(Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemanfaatan).

Menurut mereka, pembangunan tanpa izin yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, maupun tata ruang sehingga harus dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan dipenuhi.

LSM Bangkit juga telah melayangkan laporan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo dan menembuskan pengaduan kepada Satpol PP Kabupaten Jombang agar segera melakukan langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, santun, dan berwibawa. Jangan sampai aturan hanya berlaku kepada masyarakat kecil, sementara pelanggaran oleh pihak berkekuatan modal dibiarkan,” tegasnya.

Pembangunan tanpa izin resmi dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta regulasi daerah terkait tata ruang dan penyelenggaraan menara telekomunikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek tower BTS maupun provider terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan belum adanya izin pembangunan tersebut. (Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *