MOJOKERTO,KN – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mojokerto kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Polisi berhasil menyita puluhan gram sabu dari tangan tersangka.
Tersangka GANDEN als YP (33) diringkus petugas di mopinggir jalan area perum Graha Mojopahit Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto pada Sabtu lalu, 13/01/2023 sekira pukul 12.13 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan narkotika Gol I Jenis Sabu sebanyak 20 Paket plastik klip dengan total berat 39,2 Gram.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah diruang kerjanya, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jumat 19/01/2024.
“Benar, penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya,” tutur AKP Marji.
Lebih lanjut AKP Marji menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Ini perusak generasi bangsa, jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar–benar memerangi Narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Narkoba,” tegas AKP Marji Wibowo, S.H.
Lebih lanjut, pihak Polres Mojokerto melalui Satresnarkoba akan menggandeng Dinas terkait dan juga Lembaga Pendidikan maupun Lembaga Sosial untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.