Terkait adanya patok baru rencana BBWS di Desa Sidokerto, Hearing bersama Komisi A DPRD Jombang belum ada titik temu

oleh -1,573 views

JOMBANG, KN – Ucapan terima kasih Kepada DPRD Jombang khususnya Komisi A, disampaikan Saifulloh (54) salah satu warga juga Pengurus PPS HQ (Pondok Pesantren Salafiyah Hamalatul Qur’an) yang terdampak rencana Sudetan Sungai Brantas atau rencana Pembangunan Irigasi Peterongan, “Saya ucapkan terima kasih atas respon dan kesediaan DPRD Jombang khususnya Komisi A mempertemukan saya dengan para pihak terkait rencana Pembangunan Irigasi Peterongan atau Rencana Sudetan Sungai Brantas,” katanya usai hearing pada kamis (10/3) lalu.

Dengan hearing ini, lanjutnya, Cak Saiful begitu dia akrab dipanggil, dia semakin paham dan yakin bahwa peristiwa pindak patok atau adanya patok baru rencana tersebut adalah keliru, karena dalam hearing tidak ada penjelasan yang jelas terkait alasan pindak patok atau adanya patok baru tersebut, “Saya kok semakin yakin bahwa, panitia palaksana rencana pembangunan irigasi peterongan atau sudetan sungai brantas keliru dalam bertugas, karena adanya peristiwa pindah patok atau adanya patok baru itu,” kata Cak Saiful dengan nada serius.

Buktinya pihak terkait yang hadir baik dari BBWS maupun BPN Jombang tidak bisa menunjukkan berita acara pindak patok atau adanya patok baru rencana BBWS tersebut, “Menurut keterangan dari BBWS adanya patok baru merujuk SK Penlok (Penentuan Lokasi) dari Gubernur Jawa Timur, inikan lucu, tidak ada angin dan tidak ada hujan Gubernur menerbitkan SK Penlok Patok baru, sebuah program proyek harus ada dukumen lingkungan, apalagi terkait hajat hidup orang banyak, seperti sudetan sungai brantas ini,” katanya lagi.

Dia juga menceritakan, Kartiyono, Sekretaris Komisi A selaku Pimpinan sidang dalam hearing berkali-kali menyampaikan bahwa, DPRD bukan lembaga jastivikasi atau lembaga yudikatif, melainkan tempat musyawarah mencari titik temu, “DPRD hanya sebagai fasilitator guna mengajak musyawarah atau mediasi terkait masalah yang kami hadapi. Karena siapapun menurut Pak kartiyono, baik pribadi maupun kelompok masyarakat diberi ruang yang sama dalam UU atau hukum tanpa ada yang harus dirugikan,” ujar Saiful menirukan pimpinan sidang.

Dalam hearing yang dihadiri BBWS Jawa Timur Kamis (10/3) lalu, Dinas PU Bina Marga Propinsi Jawa Timur, BPN Jombang, Dinas PUPR Jombang, BAPPEDA Jombang, Camat Mojowarno Jombang, turut diundang juga Kepala Desa, Desa Sidokerto Kabupaten Jombang, meski demikian ternyata pihak yang berkeberatan masih belum mendapat titik temu.

Menurutnya, karena fokus pembahasan pada hearing tersebut banyak membahas ganti untung atau ganti yang menguntungkan, padahal bukan itu yang diharapkan oleh pihak berkeberatan, “Bagi saya hearing dengan pihak terkait belum ada titik terang, karena fokus saya minta kepada BBWS mengembalikan rencana pembangunan irigasi pada patok lama, kalua toh ada patok baru apa alasannya. Toh sosialisasi selama ini bukan masalah pindah patok atau adanya patok baru,” kata Cak Saiful lagi.

Ditambahkan lagi, pada sosialisasi bulan Agustus 2021 yang dibahas adalah patok lama, sama sekali tidak ada pembahasan patok baru, “Tidak ada pembahasan pindah patok atau adanya patok baru, tetapi ketika ada peristiwa pindak patok belasan warga yang terdampak sudetan pada posisi patok lama sebelum diundang, setelah adanya patok baru mereka tidak diundang lagi, untuk itu, saya minta bantuan kepada saudara dan teman-teman untuk membantu saya terus berjuang mengungkap masalah ini, jika memungkinkan kita ajukan pada Pengadilan ad hoc KIP (Komisi Informasi Publik), kita bahas disana,” harapnya.

Sementara itu dari Komisi A DPRD Jombang yang hadir dalam hearing bersama Saiful dan pihak terkait rencana Pembangunan Irigasi Peterongan antara lain, Kartiyono, Moh Muhaimin, H. Marsaid, Ahmad Fakhiril Aflah, H. Sugiyoto, Heru Purwanto, H. Machwal Huda, Isma dan Retno Marliyani. (mu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.