JOMBANG | Kabar Nahdliyin – Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru berinisial D di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Jombang. Dugaan tersebut menyeret dua siswa di bawah umur, masing-masing satu perempuan dan satu laki-laki.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya percakapan tidak pantas melalui aplikasi pesan yang diduga dilakukan oleh oknum guru kepada salah satu siswinya pada awal Desember 2025. Dewan Pendidikan Jombang menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap etika profesi guru dan nilai luhur pendidikan.
“Sekolah harus menjadi ruang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, apalagi pelecehan seksual. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan kepercayaan publik,” tegas pernyataan Ketua Dewan Pendidikan Jombang Cholil Hasyim.
Dewan Pendidikan Jombang mendesak Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional, tanpa upaya menutupi atau melindungi pelaku. Kepentingan terbaik bagi korban, terutama perlindungan psikologis dan hak pendidikan mereka, harus menjadi prioritas utama.
Selain itu, Ketua Bidang Pertimbangan Dewan Pendidikan Jombang Ikhsan Effendi meminta agar oknum yang bersangkutan segera dinonaktifkan sementara dari aktivitas mengajar selama proses hukum berlangsung, guna mencegah potensi tekanan terhadap korban dan menjaga kondusivitas lingkungan sekolah.
Dewan Pendidikan juga mengingatkan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah perlindungan terhadap siswa. Jika nantinya terbukti bersalah, Dewan Pendidikan menuntut sanksi tegas sesuai hukum pidana dan peraturan kepegawaian, termasuk pemecatan permanen.
Peristiwa ini dinilai sebagai peringatan keras bagi dunia pendidikan di Jombang untuk memperkuat sistem pengawasan, pembinaan moral pendidik, serta pendidikan pencegahan kekerasan seksual di sekolah. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengaduan dan pengawasan guru perlu segera dilakukan.
“Martabat pendidikan tidak boleh dikorbankan. Sekolah adalah tempat mendidik akhlak dan karakter, bukan ruang abu-abu yang membiarkan kejahatan atas nama relasi kuasa,” tegas Ikhsan Effendi Bidang Pertimbangan Dewan Pendidikan Jombang.
Dewan Pendidikan Jombang mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi atau konten yang melukai korban, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. Kabar Nahdliyin akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan anak. (Red)












