JOMBANG | KabarNahdliyin.com — Polemik sengketa tanah antara Yayasan Darul Ulum Rejoso, Jombang, Jawa Timur, dengan Akhmada Faida kembali mengemuka. Sejumlah putusan pengadilan menegaskan legalitas kepemilikan aset pendidikan yang sejak lama dikelola yayasan.
Sengketa berawal dari gugatan Akhmada Faida yang menuntut uang sewa sebesar Rp23 miliar serta penyerahan lahan yang kini ditempati SMA Unggulan Darul Ulum. Penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 574 yang diterbitkan tahun 1983.
Namun, jalannya persidangan menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dibeli dan dikuasai Yayasan Darul Ulum sejak 1970 pada masa kepemimpinan KH Musta’in Romli. Sejak itu, di atas tanah tersebut berdiri bangunan sekolah dan tidak pernah digugat pihak lain.
Tiga Gugatan, Tiga Putusan
Upaya hukum Akhmada tercatat sudah diajukan berulang kali, namun selalu ditolak pengadilan:
1. Perkara No. 06/Pdt.G/2024/PN Jbg – Gugatan perbuatan melawan hukum, ditolak 15 Juli 2024.
2. Perkara No. 48/Pdt.G/2024/PN Jbg – Gugatan sertifikat, diputus 20 Januari 2025 dengan amar tidak dapat diterima.
3. Perkara No. 18/Pdt.G/2025/PN Jbg – Gugatan ketiga, diputus 20 Agustus 2025. Hakim menyatakan SHM Nomor 574 cacat hukum.
Majelis hakim menilai sertifikat milik Akhmada terbit tanpa dasar hak yang sah. Dengan demikian, tuntutan terkait uang sewa Rp23 miliar juga dinyatakan tidak memiliki pijakan hukum.
Kuasa hukum Yayasan Darul Ulum, H M Siswoyo, S.H., M.H, menegaskan bahwa sejak awal gugatan tersebut tidak berdasar.
“Pengadilan sudah jelas menolak tuntutan mereka karena bukti kepemilikan tanah atas nama yayasan sah dan tidak bermasalah,” ujarnya.
Menurut Siswoyo, pihak yayasan tetap memilih jalur tenang.
“Kami sejak awal tidak ingin gaduh. Prinsip kami jelas: Mikul duwur, mendem jero. Kami jaga nama baik yayasan dan fokus pada pendidikan,” kata dia.
Dengan putusan terbaru ini, status tanah yang ditempati SMA Unggulan Darul Ulum dinyatakan sah sebagai aset yayasan. Meski demikian, penggugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atau kasasi. (Hadi)