Ketua Jik-Nah Apresiasi Pemecatan Dadan Hindyana Cs

JOMBANG, KN – Ketua JIK-NAH (Jombang Ibu Kota Nahdliyin) benar benar meng-apresiasi keputusan yang di ambil Presiden Prabowo Sibianto, terkait pemecatan Dadan Hindayana dari jabatan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), “Jujur saya sangat bangga dengan Presiden Prabowo Subianti punya sikap tegas, segera ambil keputusan memecat Pak Dadan, ini bukti Bapak Presiden sangat serius membasmi tikus tikus negara,” kata Muhtazuddin yang akrab disapa Cak Muh, Ketua Jik-Nah.

Presiden kita, lanjutnya, sudah bekerja luar biasa, “Pengalaman saya pingin punya dapur mbg sudah satu tahun lebih sampai hari ini belum terwujud, mungkin karena belum bisa bayar titik, ternyata bayar titik itu tidak ada. Akhirnya rumah yang mau saya jadikan dapur tidak kunjung terwujud, semoga setelah peristiwa pemecatan ini Badan Gizi Nasional bisa transparan, dalam pengelolaan dapu,” harapnya.

Ditambahkan, bahwa, dirinya yakin Presiden peduli dengan nasib wong cilik, “Bapak Presiden itu sangat peduli dengan orang kecil, saya berharap bisa melanjutkan mengusulkan dapur MBG kembali,” katanya lagi.

Terkait hal tersebut Ketua Jik-Nah mengaku telah berkirim surat ke Presiden Prabowo Subianto.
“Beberapa waktu lalu saya juga bersurat kepada Bapak Presiden terkait susahnya mengurus dapur, meskipun belum dijawab tidak apa apa, dan saya tetap bangga dan hormat dengan Bapak Presiden, yang berani tegas,” katanya lagi.

Seperti kita ketahui Dadan Hindayana, tidak hanya dipecat, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ini adalah pengkhianatan
amanah rakyat. Perbuatannya mencoreng program prioritas negara demi kepentingan pribadi melalui rekayasa pengadaan fiktif.

Tindakan dan skandal yang dilakukan oleh Dadan Cs terungkap secara masif di mata publik dan hukum,” kata Nitizen.

Dan berikut adalah rangkuman fakta terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang memalukan itu.

Pertama, Pencopotan dari Jabatan Setelah monitoring dan evaluasi mendalam, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari kursi Kepala BGN pada Selasa 2 Juni 2026.

Posisinya digantikan oleh Nanik S Deyang. Pencopotan ini didasari masalah tata kelola, kedisiplinan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta kualitas makanan yang tidak sesuai standar BGN.

Kedua, ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Sehari setelah dipecat, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN (Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya) sebagai tersangka kasus korupsi dan suap terkait proyek di lingkungan BGN. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba.

Ketiga, Modus Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan dana MBG yang mencapai angka triliunan rupiah diduga dijadikan bancakan dengan berbagai modus kecurangan, meliputi: Pengadaan Barang Fiktif dan Mark Up Dadan diduga merekayasa pengadaan barang seperti 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, komputer tablet, televisi, hingga puluhan ribu pasang sepatu.

Manipulasi Kemitraan Para tersangka melakukan pengaturan manipulatif pada portal verifikasi mitra BGN, sehingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang lolos seleksi terafiliasi dengan yayasan milik mereka sendiri.

Yayasan tersebut disinyalir meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya secara melawan hukum. (dina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *