JOMBNG, KN – Sebanyak 72 ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang (Kemenag Jombang) menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat. SK tersebut diterimakan secara langsung di Kantor Kemenag Jombang, dan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kemenag Jombang Muhajir pada saat Apel Penghormatan Bendera Merah Putih, Rabu (17/7/2024).
“Alhamdulillah, hari ini akan diserahkan SK Kenaikan Pangkat kepada ASN Kemenag Jombang, dan juga ada SK Pensiun,” kata Kepala Kemenag Jombang Muhajir.

Dalam penerimaan SK tersebut, Muhajir menekankan tidak ada pungutan dan biaya apapun.
“Kami tekankan bahwa seluruh proses pengurusan SK hingga sampai di tangan Bapak Ibu semua, tidak ada biaya apapun, alias nol rupiah. Jika panjenengan menemukan ada yang meminta kepada panjenengan maka langsung laporkan kepada saya,” terang Muhajir.
Penerimaan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun diserahkan secara simbolis kepada 10 orang, dilanjutkan dengan pembinaan oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) dan penerimaan SK di Aula Darussalam Kemenag Jombang usai Apel Penghormatan Bendera Merah Putih.

“Alhamdulillah hari ini adalah hari yang berbahagia, karena apa yang kita tunggu sudah datang dan tadi secara simbolis telah diberikan, insya Allah nanti semua akan menerima. Semoga ini menambah semangat kita untuk mengabdi kepada masyarakat,” ujar Kasubag TU Arif Hidayatulloh.
Arif menegaskan kembali apa yang telah disampaikan oleh Kepala Kemenag Jombang Muhajir bahwa Kemenag Jombang tidak memungut apapun dari proses penerbitan SK. “Kami tidak meminta, dan tidak menerima, jadi tidak ada pungutan apapun,” tegasnya.
Tidak dalam bentuk uang, namun ada satu hal yang diminta oleh Kemenag Jombang, yaitu peningkatan kinerja ASN. “Saya tidak meminta apa-apa, saya hanya ingin panjenengan ketika mendapatkan SK Kenaikan Pangkat ini kinerjanya semakin baik dan bagus, sehingga rizki yang panjenengan dapatkan bisa barokah,” pungkas Kasubag TU.
Usai pembinaan oleh Kasubag TU, dilakukan pembagian SK kepada penerima oleh Analis Kepegawaian dan tim dari urusan kepegawaian Kemenag Jombang. Penerima SK tersebut terdiri dari unsur guru, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dan Jabatan Pelaksana. (dc)