Mantan Ketua Ansor Tembelang, khawatirkan SK Kepanitian MWCNU dipersoalkan

oleh -607 views
H. Solikan, bersama istri saat di Makkah

JOMBANG, KN – Ada yang menarik jika melihat perkembangan PC NU Jombang, pasalnya beberapa langkah PCNU dianggap tidak memiliki legal standing (Dasar Hukum) ketika menggelar Musran NU (Musyawarah Ranting). Salah satu contohnya di Kecamatan Jogoroto, tidak kurang ada 7 Ranting NU yang SK-nya sudah mati atau habis. Tetapi, oleh Pengurus MWCNU Karteker setempat, diterbitkan SK Panitia Musran untuk menghidupkan ke 7 Ranting tersebut. Mestinya yang dikeluarkan oleh MWCNU Karteker adalah menerbitkan SK Ranting Karteker, bukan SK Panitia, “Mestinya bukan SK kepanitian seperti itu yang diterbitkan, Karena SK Kepanitian di sebutkan dalam AD dan ART, dan lagi SK Kepanitian tersebut tidak bisa disebut Pengurus Ranting, karena itu tidak bisa menggelar Musran. Dalam AD/ART yang bisa menggelar Musran adalah sesuai Struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama, yakni Pengurus Ranting dan Pengurus Anak Ranting,” kata H. Solikan, mantan Ketua Ansor Kecamatan Tembelang.

Contoh SK Kepanitian yang dikhawatirkan menjadi persoalan baru

Sudah begitu, tambahnya, hasil Musran yang dibentuk Pantia tersebut dianggap sebagai keputusan ranting, “Tidak bisa panitia ujuk ujuk ada lalu membuat Musran Ranting NU, karena meskipun SK Ranting NU itu masa bhaktinya sudah habis, harus dihidupkan dengan meng-karteker Pengurus Ranting NU terlebih dahulu, lalu Ranting NU Karteker membentuk panitia Musran, secara aturan AD/ART seperti itu,” tambahnya.

Ia lalu menjelaskan, bahwa, siapapun dalam berorganisasi harus mengikuti aturan, “Apalagi organisasi sebesar Nahdlatul Ulama, semua harus mengikuti AD dan ART organisasi,” jelasnya.

Dengan nada bertanya, kenapa Konfercab NU Jombang tahun lalu tidak sah, “Itu karena tidak mengikuti aturan organisasi, lalu dibentuklah Karteker PCNU, karena tidak memenuhi quorum maka PCNU Karteker punya tugas menghidupkan MWCNU dan Ranting yang SK-nya sudah habis dengan cara meng-karteker, MWCNU. Sekali lagi tidak ada peraturan menghidupkan Ranting NU dengan membuat SK Panitia Musran, harusnya seperti yang dilakukan PBNU,” katanya dengan nada serius.

H. Solikun, Ketua Tanfidziyah MWCNU Kecamatan Jogoroto ketika dihubungi menjelaskan, bahwa yang membentuk Panitia Musran memang Pengurus MWCNU Karteker, “Saya sendiri tidak ikut ikut, setahu saya dasarnya MWCNU Karteker punya tugas menghidupkan Ranting NU yang SK sudah habis maka dihidupkan kembali,” katanya.

Kembali dikatakan mantan Ketua Ansor Kecamatan Tembelang ini, bahwa dirinya khawatir langkah munculnya SK Kepanitian dari MWCNU Karteker akan dipersoalkan, “Yang saya khawatirkan dibelakang hari nanti ada protes. Ini juga bisa menjadi persoalan,” katanya. (Abu Rani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.