LBH BRAWIJAYA Siap Membela Suami Sakit, Dicerai Gugat Istri

oleh -787 views
LBH BRAWIJI siap membela Agus Harianto
Karena sakit Istri Agus Harianto ajukan Cerai Gugat

JOMBANG (KN) – Keluarga Siono benar benar tidak habis pikir terkait musibah yang menimpa anaknya bernama AH (Agus Harianto) Warga Desa Sidowarek, Ngoro Kabupaten Jombang. Bagaimana tidak? AH yang selama ini hidup bersama Istrinya DRS (Dessy Ratna Sari) kini dipulangkan oleh sang istri ke rumah Siono yang nobene orangtuanya dalam kondisi tergeletak lemas dan tidak jarang ingatannya hilang akibat kecelakaan pada hari Jumat 8 Mei 2020 lalu. Sudah begitu DRS mengajukan “Cerai Gugat” ke Pengandilan Agama Jombang dengan perkara No: 2683/Pdt.G/2020/PA Jbg.

Nasib orang memang tidak ada yang tahu, padahal AH sebelum kecelakaan bisa dibilang pengusaha sukses dia memiliki usaha dagang sebagai penjual daun pintu triplek minimalis, tokonya ia beri nama ‘Balola’ di Desa Ceweng Kabupaten Jombang. Dari omset perbulan minimal bisa hasil Rp 20 juta, kala itu dia sebagai juragan memiliki kedaraan pribadi Toyota Inova dan Toyota Fortuner, untuk kendaraan sales dan pemasaran sekaligus pengiriman ia sediakan empat kedaraan Gran Max Pick Up. Tetapi apa mau dikata setalah musibah kecelakaan terjadi kini nasib AH ditangan Siono ayah handanya dan Vani sebagai perawatnya, ketika berita ini ditulis (20/12) AH sedang menjalani operasi di RSUD Dr Soetomo Surabaya, karena terjadi infeksi pada kepala AH.

Menurut kakak AH, AP (Agus Priyono) keluarga tidak masalah jika ia dan keluarga merawat adiknya, tetapi DRS harus jelaskan sampai dimana perawatan yang dilakukan selama ini, “la kok ini tahu tahu adik saya diantar pulang dengan baju dikantongi kresek, kan ya sedih lihatnya, sudah begitu DRS ajukan Cerai Gugat ke Pengadilan Agama Jombang ini apa apaan, adik saya masih tergeletak sakit kok ya tega-teganya ajukan Cerai Gugat, apa lagi ketika saya tanya surat surat dari pihak kepolisian seperti surat pengantar ke Pihak Jasa Raharja sampai saat ini tidak diberikan, ” kata AP kepada Kabar Nahdliyin.

Dijelaskan oleh AP, bahwa adiknya bukan tipe orang berpangku tangan atau malas dia pekerja keras hingga sampai bisa membuka usaha dagang seperti yang ia jelaskan, “Adik saya bukan tipe pemalas dia pekerja keras saya masih ingat cerita dia, bagaimana lika liku usaha yang dia kelola, bahkan ketika membali mobil Toyota Inova juga sama saya, waktu itu bayarnyapun saya juga tahu, begitu juga Mobil Fortuner kala itu menurut DRS juga dibeli dengan cash dan saya rasa masih banyak aset yang dimiliki AH,” jelasnya.
Ketika membuka usaha keluarga Siono, menurut AP juga tidak tinggal diam, rumah orangtua saya menjadi jaminan, “Adik saya membuka usaha itu juga menggunakan jaminan rumah bapak saya, sampai sekarang saya yang angsur, mestinya DRS yang angsur jika suaminya sakit, toh usahanya masih jalan, tidak malah dibebankan ke saya dan Bapak saya, sudah begitu ajukan Cerai Gugat, kami keluarga Siono akan melawan secara hukum jika memang DRS memperlakukan semena – mena terhadap adik saya,” tutur AP lagi.

Yang manarik beberapa dalil materi gugatan yang diajukan DRS menurut AP sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan, “Saya tidak mengerti soal hukum, tetapi ketika saya membaca alasan Cerai Gugat sesungguhnya tidak masuk akal, dikatakan dalam alasan gugatan bahwa antara AH dab DRS sering terjadi perselisihan, semakin lama semakin memuncak yang akhirnya pada Mei 2020 tergugat pergi meninggalkan Pengugat dan pulang ke orang tuanya selanjutnya antara Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal kurang lebih selama 5 bulan, tidak pernah pisah seperti ini, sekali lagi faktanya AH sedang sakit serius akibat kecalakaan,” katanya.

Keluarga Siono melalui Lembaga Bantuan Hukum “BRAWIJAYA” yang berkantor di Jalan Raya Pendopo Agung Mojokerto menceritakan ikhwal sesungguhnya yang terjadi antara AH dan DRS. “Melalui LBH BRAWIJA saya berharap terungkap fakta sesungguhnya apa yang terjadi, sekali lagi saya percayakan urusan ini dengan harapan adik saya yang kini sedang dirawat di Rumah Sakit Surabaya dapat perhatian semestinya,” harap Agus Priyanto kakak Agus Harianto dengan wajah serius.

Sementara itu, LBH BRAWIJAYA ketika dikonfirmasi terkait perkara Agus Harianto bin Siono melalui Saiful Hudah, SH., M.H, membenarkan bahwa, AH anak Siono telah memberi kuasa sejak tanggal 14 Desember 2020, karena itu pihak pengacara siap membela sepenuhnya agar Agus Harianto mendapat keadilan yang semestinya, “Kita siap membela sepenuhnya agar AH selaku pihak yang dirugikan mendapat keadilan, apalagi klain saya ini sedang dalam kondisi sakit, kini dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabya,” kata Saiful Hudah membenarkan. (mu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.