Pengisian PJ Kepala Desa Mayangan, BPD Dianggap Kebiri Warga Desa Sendiri

oleh -785 views
Kantor Balai Desa Mayangan, sebentar lagi punya nakoda baru
Warga Desa Mayangan kini menunggu hasil kinerja BPD-nya

JOMBANG (KN) – Pasca sepeninggalnya Juri Kepala Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang istilah KDAW (Kepala Desa Antar Waktu) hangat dibicarakan oleh Masyarakat Desa setempat, isu hangat hangat sedap itu menyeruak di tengah tengah masyarakat. Tidak jarang warga saling berdiskusi dan bertanya tanya siapa penganti Kades Juri yang terkenal ramah dan perhatian kepada rakyatnya.

Waktu terus berjalan, BPD pun telah menggelar musyawarah Desa pada 24 Nopember 2020 lalu, salah satu hasil musyawarah tersebut ada yang menarik, yakni, BPD menerima usulan sekaligus menjadi keputusan bahwa kreteria Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa yang mengantikan Juri harus orang dari luar Desa Mayangan.

Sudah barang tentu warga masyarakat ada yang setuju dan ada pula yang menolak hasil musyawarah tersebut, tetapi terlepas dari pro dan kontra hasil musyawarah BPD telah dikirim kepada Bupati Jombang, sebagai surat resmi usulan BPD dengan Nomor : 01/BA-BPD/MYG/XI/2020 untuk pengisian PJ Kepala Desa.

Dijelaskan dalam surat tersebut mengenai kreteria PJ Kades Mayangan yang dapat diterima BPD, antara lain berbunyi. “Pertama, PJ Kepala Desa berasal dari ASN Profesional. Kedua, Memahami Persoalan Pemerintah Desa, Ketiga, Berjenis kelamin laki – laki dan, Keempat, Bukan Penduduk Desa Mayangan,” tulis BPD dalam surat yang dikirim Kepada Bupati Jombang.

Bagi warga yang tidak setuju dengan kreteria tersebut menanyakan, ada apa dengan BPD Desa Mayangan hingga tidak memberi kesempatan pada warganya untuk menjadi PJ Kepala Desa?, hal ini dikatakan oleh salah satu tokoh masyarakat di Dusun Gudirejo (Badang), “Saya menganggap BPD mengkebiri warga sendiri, saya tidak setuju hasil musyawarah yang melarang warga sendiri menjadi PJ Kepala Desa. Tetapi meskipun saya menolak, ternyata BPD tetap ngotot dengan keputusannya, kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya,” kata salah satu tokoh masyarakat di Dusun Gudirejo dengan serius minta namanya tidak disebutkan.

Yang menjadi alasan dia menolak hasil musyawarah dan dijadikan keputusan BPD adalah melarang warga sendiri menjadi PJ Kepala Desa, “Ini aneh tapi nyata, masak orang se – Desa Mayangan tidak mampu menjadi PJ Kepala Desa, kan lucu, dan lagi kalau orang luar Desa apa bisa melayani ketika ada stuasi tidak terduga dan dibutuhkan gerak cepat, inikan juga harus menjadi pertimbangan BPD mestinya,” katanya lagi.

Ditambahkan, jika BPD kawatir adanya conflict of interst (konflik kepentingan), seharusnya tidak malah melarang warga setempat menjadi PJ Kepala Desa, “Mestinya kalau BPD kawatir ada konflik kepentingan malah tidak melarang, apa kalau orang dari luar desa mayangan BPD menjamin tidak ada konflik kepentingan, era sekarang berbeda jauh dengan era dulu, mana sih orang yang tidak punya kepentingan,” tambahnya dengan serius.

Merujuk Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang pemilihan Kepala Desa, Bab IV A Pasal 17A, berbunyi;
1. Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa waktu masa jabatan lebih dari satu tahun,bupati/ wali kota mengangkat PNS dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pejabat kepala desa sampai dengan ditetapkan kepala desa antar waktu hasil musyawarah Desa.
2. Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak kepala desa diberhentikan.
3. Masa jabatan kepala desa yang ditetapkan melalui musyawarah Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan kepala Desa yang diberhentikan.

Jika melihat beberapa pasal dalam peraturan pengisian KDAW sama sekali tidak ditemukan pelarangan warga Desa setempat untuk diusulkan sebagai PJ maupun pejabat KDAW, artinya keputusan BPD Desa Mayangan tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017, salah seorang perangkat ketika diminta komentarnya mengatakan, “Keputusan BPD tersebut sudah dimusyawarahkan jadi menurut saya tidak ada yang bertentangan,” kata Faqih salah seorang perangkat ketika dihubungi.

Ia juga mengatakan pihak Kantor Kecamatan di Jogoroto sebagai kepanjangan Bupati Jombang telah memberi rekomendasi dua nama, tetapi karena salah satu dari dua nama tersebut orang asli Desa Mayangan maka BPD menolak, “Sebenarnya sudah ada dua nama yang direkomendasi oleh Kantor Kecamatan, namun ketika dimusyawarahkan masyarakat menolak, saya secara pribadi setuju dengan keputusan BPD tersebut,” katanya lagi. (heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.