Dinsos Jombang Tegaskan PKH Tanpa Pungutan, Klarifikasi Isu di Tiga Desa

Agung Hariadi Kadinsos kabupaten Jombang

JOMBANG, Kabar Nahdliyin.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menegaskan bahwa dugaan pungutan terstruktur terhadap penerima Program Keluarga Harahan (PKH) di sejumlah desa tidak terbukti.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut adanya iuran di Desa Pojokkulon dan Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, serta Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak. Dinas Sosial telah melakukan klarifikasi kepada pendamping serta pihak terkait, disertai kroscek langsung ke lapangan pada Selasa (17/2).

“Kami memastikan tidak ditemukan adanya iuran wajib sebagaimana diberitakan. Bantuan PKH harus diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agung secara tegas.

Dalam narasi yang beredar, disebutkan adanya dugaan iuran dengan nominal bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp50.000 untuk kebutuhan konsumsi maupun kegiatan kelompok. Namun, hasil verifikasi tidak menemukan praktik pungutan yang bersifat wajib atau terstruktur.

Pendamping PKH Kecamatan Kesamben, Rumiadi, turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan adanya iuran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Tidak ada iuran wajib. Jika pun sebelumnya pernah ada iuran Rp5.000, itu murni inisiatif sukarela anggota untuk konsumsi saat pertemuan rutin. Setelah saya mengetahui, saya sarankan agar hal tersebut tidak dilakukan kembali,” jelasnya.

Dinas Sosial Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya menjaga integritas pelaksanaan bantuan sosial agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional melalui mekanisme klarifikasi dan pengecekan lapangan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan tabayun atau konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyimpulkan suatu informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meresahkan publik. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola pelayanan sosial yang amanah serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas. (Hadi S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *