JOMBANG | KABARNAHDLIYIN.COM — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026, Kamis (22/1/2026), bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.
Kegiatan yang mengusung tema “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas” ini menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis keadilan sosial dan kemudahan akses.
Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, para staf ahli, asisten, kepala OPD, instansi vertikal, camat, kepala desa, serta koordinator pemungut pajak desa se-Kabupaten Jombang.
Penyesuaian PBB-P2 sebagai Bentuk Perlindungan Sosial
Dalam sambutannya, Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa kebijakan perpajakan daerah harus senantiasa berpijak pada nilai keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada penurunan ketetapan PBB-P2 tahun 2026.
“Pada tahun 2025 ketetapan PBB-P2 sebesar Rp43,1 miliar. Tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp27,96 miliar. Penyesuaian ini kami lakukan sebagai bagian dari perlindungan sosial sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat,” tutur Bupati Warsubi.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak dengan penuh keikhlasan.
Transformasi Digital untuk Pelayanan yang Lebih Mudah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Warsubi juga memberikan contoh langsung dengan melakukan simulasi pembayaran pajak melalui QR Code yang tercantum pada lembar SPPT.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran secara cepat dan aman hanya melalui gawai, sejalan dengan semangat digitalisasi pelayanan publik.
752 Ribu Lebih SPPT Didistribusikan
Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP., M.Si. menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat 752.226 SPPT yang mulai didistribusikan kepada wajib pajak.
Melalui QR Code tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi penting, antara lain:
Data subjek dan objek pajak
Lokasi dan peta bidang NOP
Riwayat pembayaran lima tahun terakhir
Akses pembayaran langsung melalui QRIS
“Inovasi ini kami dorong untuk menghadirkan transparansi dan kemudahan. Wajib pajak dapat memastikan keakuratan data sekaligus mengajukan pembetulan bila diperlukan,” jelasnya.
Dorong Kepatuhan melalui Apresiasi Desa
Untuk meningkatkan partisipasi, Pemerintah Kabupaten Jombang menyiapkan skema apresiasi bagi desa yang mampu melunasi PBB-P2 secara cepat.
Desa yang lunas pada 2 Februari 2026 pukul 09.00–15.00 WIB akan memperoleh bonus sebesar 10 persen dari nilai baku pajak, serta insentif total Rp80 juta bagi 18 desa tercepat.
Perluasan Kanal Pembayaran
Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) guna memperluas akses pembayaran pajak hingga tingkat desa.
Sebagai simbol dimulainya pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2026, Bupati Jombang menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) secara simbolis kepada perwakilan kepala desa.
Beriringan dengan Peringatan Hari Desa Nasional
Peluncuran SPPT PBB-P2 2026 berlangsung dalam suasana khidmat bertepatan dengan Peringatan Hari Desa Nasional ke-2. Acara ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai ungkapan syukur atas peran strategis desa sebagai pilar pembangunan dan penjaga harmoni sosial menuju Indonesia Emas 2045. (Hadi S)












