JOMBANG | KabarNahdliyin.com – Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Pengacara Berkeadilan Sejahtera (DPP Perakes) menyatakan kesiapan untuk bergabung dengan tim advokasi alumni Tebuireng dalam memberikan pendampingan hukum kepada Dr KH Mustain Syafii MAg.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah perhatian publik terhadap persoalan hukum yang disebut berkaitan dengan kritik dan tausiyah ulama. Perakes menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dengan menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum.
Dalam keterangan yang terpampang pada materi publikasi Perakes, organisasi tersebut menyampaikan sikap bahwa “hukum tidak boleh membungkam kritik dan tausiyah ulama.”
Ketua Umum Perakes, Mudji Rahardjo, S.H., M.H., sebagaimana tercantum dalam materi tersebut, menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan pemanfaatan hukum dengan cara yang dinilai dapat membungkam kritik.
Siapkan Bergabung dengan Tim Advokasi
Perakes menyatakan siap bergabung bersama tim advokasi alumni Tebuireng untuk memberikan pembelaan hukum kepada KH Mustain Syarif.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak semestinya hanya dipandang dari satu sisi. Setiap laporan maupun proses hukum harus diuji berdasarkan fakta, bukti, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prinsip negara hukum, seseorang yang menghadapi persoalan hukum memiliki hak memperoleh bantuan dan pendampingan hukum. Di sisi lain, proses penegakan hukum juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kritik, Tausiyah dan Batas Hukum
Perdebatan mengenai kritik dan tausiyah ulama menjadi bagian penting dalam persoalan ini.
Kritik terhadap kebijakan, lembaga maupun fenomena sosial pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika memasuki wilayah yang secara hukum memang dilarang.
Karena itu, penyelesaian persoalan sebaiknya ditempatkan dalam koridor tabayun, keadilan, dan hukum yang berkeadaban, bukan melalui tekanan atau penghakiman sebelum proses hukum selesai.
Dalam perspektif ajaran Islam, prinsip tabayun mengajarkan pentingnya memeriksa dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengambil kesimpulan. Sementara prinsip keadilan mengharuskan setiap pihak diperlakukan secara proporsional.
Perakes: Hukum Harus Menjadi Jalan Keadilan
Kesiapan Perakes untuk bergabung dalam tim advokasi menjadi pesan bahwa hukum semestinya hadir sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar alat untuk memenangkan pertentangan.
Pendampingan hukum terhadap KH Mustain Syarif juga perlu ditempatkan dalam kerangka profesional dan objektif. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Sebaliknya, apabila terdapat hak-hak hukum yang perlu diperjuangkan, pendampingan advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memang dijamin dalam negara hukum.
Perakes juga mengajak semua pihak menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh persoalan.
Menjaga Adab di Tengah Persoalan Hukum
Persoalan hukum yang melibatkan tokoh agama selalu memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Karena itu, penyelesaian tidak cukup hanya mengedepankan aspek legal-formal, tetapi juga perlu mempertimbangkan adab, tabayun, ukhuwah, dan kemaslahatan masyarakat.
Kabar Nahdliyin.com menegaskan bahwa pemberitaan mengenai perkara tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip jurnalistik dan hukum. Setiap dugaan harus disebut sebagai dugaan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Keterangan mengenai kesiapan Perakes dan pernyataan Ketua Umumnya dalam artikel ini bersumber dari materi publikasi yang ditampilkan pada informasi yang diterima redaksi. Pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat.












