JOMBANG | KabarNahdliyin.com – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas namun tetap terukur dengan melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/03/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan penguatan pengawasan bangunan menara telekomunikasi, demi memastikan aspek keselamatan, kepastian hukum, serta tertib tata kelola infrastruktur di daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 314 tower BTS yang berdiri di wilayah Kabupaten Jombang, baru 9 tower yang tercatat telah memiliki SLF. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan operasi penertiban secara bertahap.
Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, dengan melibatkan Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam keterangannya, Purwanto menyampaikan bahwa penertiban ini bukan bentuk represif terhadap pelaku usaha, melainkan bagian dari penegakan aturan yang disertai pembinaan.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Ia menegaskan, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan teknis serta keamanan konstruksi. Oleh karena itu, pemilik tower diimbau segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Proses penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Satpol PP memastikan kegiatan berlangsung tertib, kondusif, serta tidak mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar.
Dinas PUPR berperan melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri kelengkapan administrasi perizinan. Di sisi lain, Dinas Kominfo turut memastikan layanan komunikasi masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa langkah ini dilandasi semangat menjaga kemaslahatan bersama. Penertiban dilakukan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan publik, serta membangun tata kelola yang beradab dan bertanggung jawab.
Ke depan, pendataan ulang seluruh tower BTS akan terus dilakukan. Para pemilik menara diharapkan proaktif berkoordinasi dengan instansi terkait agar pengurusan SLF dapat segera diselesaikan, sehingga operasional tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan membawa manfaat bagi masyarakat luas. (Muh)












