JOMBANG, KN – Berawal dari Kiai berinisial AK asal Ngimbang Kabupaten Lamongan yang mengorder kopi belum dibayar tertera pada nota tagihan tanggal 29-10-2023, senilai Rp. 18.280.000.00,- (Delapan Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Tentu saja penjual berinisial NM terus menagih, apalagi pemesanan kopi tersebut melibatkan seorang tokoh besar yakni, (Purn) TNI berinisial AS yang memiliki pengaruh di Jawa Timur.
Tetapi AK tidak bergeming meski ditagih beberapa kali, bahkan mengatakan pihak yang menjanjikan yakni AS akan membayar hingga saat ini belum transfer, maka AK belum bisa membayar. Tidak percaya dengan jawaban AK, NM lalu menghubungi AS, ternyata semua sudah dibayar oleh AS menunjukkan bukti Transfer.
Tentu Istri Alm ES tersebut merasa kesal ditipu oleh AK, NM pun masih bisa bersabar jika memang belum diberikan uang oleh AS. Tetapi karena AS telah mengirim uang, maka habis kesabaran NM. Melalui LBH “BRAWIJAYA” di Jl.Raya Pendopo Agung, No 507, Nglinguk – Trowulan-Mojokerto – Jawa Timur, NM mengirim somasi agar AK tidak ingkar janji, dua kali somasi sudah dilayangkan. Tidak hanya NM yang kesal kepada AK. AS juga merasa nama baiknya dicemarkan untuk itu melalui LBH tersebut AS akan melaporkan AK ke Mapolda Jatim.
Berikut sebagian isi somasi pertama yang dilayangkan kepada AK, Kami Kuasa Hukum akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Client kami, Mendiang Istri dari Bapak ES Alm, yang dalam hal ini akan melanjutkan tagihan uang dari pembelian kopi yang pernah Bapak order.
2. Bahwa, sesuai dengan arsip nota pada tanggal 29-10-2023, yang belum terbayar adalah sebesar, Rp.18.280.000,-(Delapan Belas Juta, Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
3. Bahwa, menurut keterangan dari Bapak ES Alm, uang kopi belum dibayar karena memang belum terbayarkan oleh Bapak Letjend TNI (Purn) AS, ternyata setelah kami konfirmasikan perihal tersebut tidak benar, dan beliau mengirimkan bukti transfer ke kami.
4. Bahwa, kami hanya ingin permasalahan ini segera terselesaikan, karena Istri almarhum sangat membutuhkan uang tersebut untuk membayar hutang-hutang almarhum.
Sedangkan sebagian isi somasi kedua, kami Kuasa Hukum akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Client kami, Mendiang Istri dari bapak ES Alm, yang dalam hal ini akan melanjutkan tagihan uang dari pembelian kopi yang pernah Bapak orderkan ke beliau;
2. Bahwa, sesuai dengan arsip nota pada tanggal 29-10-2023, yang belum terbayar adalah sebesar,Rp.18.280.000,-(delapan belas juta, dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
3. Bahwa,menurut keterangan dari Bapak ES Alm, uang kopi belum dibayar karena memang
belum terbayarkan oleh Bapak Letjend Tni (Purn) AS, namun setelah kami konfirmasikan
perihal tersebut tidak benar, dan beliau mengirimkan bukti transfer ke kami;
4. Bahwa, kami hanya ingin permasalahan ini segera terselesaikan, karena Istri almarhum sangat membutuhkan uang tersebut untuk membayar hutang-hutang almarhum suaminya;
5. Bahwa sekali lagi Kami sangat berharap akan penyelesaian permasalahan ini secara kekeluargaan, selama maksimal 3 X 24 jam, (anda bisa menghubungi kami di 081357387345 dengan pak Huda guna membicarakan masalah tersebut), namun demikian apabila para pihak mengabaikan niat baik ini, kami selaku Kuasa Hukum dari NM istri dari ES (Alm) akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa pada prinsipnya kami sangat menghargai niat baik anda, namun apabila kurun waktu 3X24 jam tidak ada respon maka kami akan melaporkan perihal tersebut, juga pencemaran nama baik bapak Letjend Tni (purn) AS Pihak yang berwajib.
“Kami sudah kirimkan dua kali surat somasi sudah cukup, selanjutnya kami akan laporkan ke pihak berwajib, persoalan ini minimal ada dua pasal yang dilanggar, penipuan dan pencemaran nama baik, “ kata Saiful Hudah, pengacara NM dan AS kepada Kabar Nahdliyin (KN). Sementara itu, hingga berita ini diturunkan KN belum berhasil mengkonfirmasi AK. (mu)