JOMBANG, KN – Basaroddin, Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang beber cara pengelolaan sampah menjadi komoditas ekonomi, hal ini disampaikan ketika dia menjadi Narasumber pada acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (27/11) lalu, dengan tagline “Perubahan Terhadap Perda No. 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur, yang dimotori oleh H. Hidayat S.Ag. M.Si , Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, kegiatan di Hotel Horison Yusro Jombang.
Munurut Basaroddin, masalah sampah tidak bisa dianggap remeh, karena setiap hari terus bertambah, dan sampah bisa mejadi sumber penyakit jika tidak dikelola dengan benar, “Pertambahan peduduk dan ekonomi akan menambah jenis karakteristik sampah, perubahan pola konsumsi, paradigma dan perubahan prilaku masyarakat, juga keterbatasan tingkat pelayanan sampah, kepastian hukum terkait pengelolaan sampah serta lemahnya kesadaran masyarakat akan menjadi persoalan tersendiri dalam menangnai masalah sampah,” kata Basaroddin, yang juga Ketua DPN APTRI.
Karena itu, lanjutnya, perlu ada kebersamaan dalam menangani masalah sampah tersebut, “Melalui forum silaturrahmi ini saya minta Sahabat Bapak H. Hidayat, sebagai anggota DPRD Jawa Timur juga mantan Pengurus Ansor menyampaikan kepada Pemerintah akan bahayanya sampah jika tidak dikelola dengan benar, sampah akan menimbulkan pemandangan jelek, berakibat banjir, pencemaran lingkungan bahkan dapat mengakibatkan longsor,” lanjut Ketua DPN APTRI.
Maka solusinya, tambah lelaki yang akrab disapa Kaji Din, harus ada regulasi yang jelas mendukung pengolaan sampah menjadi bahan bermanfaat, “Ada tiga R solusi penanganan sampah untuk sementara, pertama Reduce (mengurangi) dengan cara mengurangi penggunaan barang yang berpotensi menghasilkan banyak sampah, menghindari barang sekali pakai, menggunakan produk yang bisa diisi ulang (refill}, dan mengurangi menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Kedua Reuse (penggunakan kembali), yaitu menggunakan kembali barang yang dianggap sampah untuk fungsi yang berbeda, Ketiga, Recycle (mendaur ulang), dilakukan dengan mengubah barang bekas mejadi benda lain yang lebih berguna dan layak pakai,” tambah.
Ada banyak macam produk hasil pengolahan sampah, katanya lagi, salah satunya sampah dapat di produksi menjadi pupuk Kompos anti tikus, “Biaya murah, Bahan mudah didapat, Harga jual tinggi, Minat pasar sangat besar. Sementara biaya produksi hanya Rp.1000/Kg meliputi biaya pengadaan bahan, Biaya alat dan Tenaga kerja serta biaya Pengemasan, sedangkan harga jual hasil produk bisa sampai Rp. 3000 s/d Rp 5000/Kg, ini jika kita mau memanfaat sampah menjadi pupuk oraganik, tetapi sekali lagi harus didukung regulasi dan pemerintah,” katanya lagi.
Dijelaskan juga, bahwa sampah sesuai jenisnya bisa dibagi menjadi dua, sampah organik sampah Anorganik, “Sampah organik ini biasa dikenal sebagai sampah basah, yang berasal dari makhluk hidup, seperti sampah dapur dan daun daunan, sementara sampah anorganik sering disebut sampah kering, kedua duanya bisa dimanfaatkan, sampah anorganik dapat dibuat kerajinan sementara sampah organik bisa diproduksi menjadi pupuk kompos,” jelasnya lagi.
Sementara H. Hidayat, selaku penyelenggara menjelaskan, kenapa undangan berbunyi Tim Sedulur Mas Hidayat, “Terutama barangkali udangan tertulis Tim Sedulur Mas Hidayat, mengapa tertulis Sedulur Mas Hidayat sekedar mengingatkan bahwa kita semua ini tidak hanya bertemu secara fisik, secara jasmani, saya berharap ketemunya, ketemu di hati, kita suka dan duka bersama, kita senang juga bersama, kita saling support saling mendukung kepentingan kita bersama,” jelasnya ketika membuka sosialisasi raperda sampah itu.
Sosialisasi Raperda pengelolaan sampah ini penting, tambahnya, “Sosialisasi ini penting karena kami yang menginisiasi Perda ini, karena itu perlu masukan semua, bagaimana sebaiknya pengelolaan sampah di Jawa Timur, sebab persoalan sampah menjadi persoalan luar biasa, sampah rumah tangga, sampah perusahaan, sampah rumah sakit juga luar biasa peningkatannya,” tambahnya. (mu)