JOMBANG, KN – Tidak mudah ternyata memantau dana Desa, apalagi bagi masyarakat bawah jika ingin mengetahui realisasi dana Desa, sebuah keniscayaan bagi warga Desa yang menginginkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dibuka lebar – lebar. Dan memang tidak jarang pihak Desa ketika dimintai LRA harus terlebih dahulu ijin Kepala Desa, jika Kepala Desa tidak mengijinkan, maka harus mau melangkah ke Kantor Kecamatan, minta ijin Satgas Kecamatan, hal seperti ini tentu bukan persoalan sepilih bagi warga Desa.
Agar Dana Desa tersalurkan pada peruntukannya dan sesuai amanat UU, mestinya semua pihak tidak mempersulit jika warga ingin mengetahui LRA, karena menurut Siskeundes (Sistim Keuangan Desa) LRA adalah laporan riel pelaksanaan pembangunan di Desa. Apalagi Siskeundes juga tersambung dengan DPMD (Dinas Pemberdaan Masyarakat Desa) tingkat Kabupaten, sebenarnya DPMD sendiri sangat mudah jika ingin laporan pelaksanaan pembangunan di Desa terpantau secara komprehensif, tinggal membuka LRA saja.
Selama ini mayoritas Desa hanya menyuguhi bener atau baliho yang dipasang ditempat umum, dengan judul tulisan “Informasi Grafik APBDes,” padahal bener tersebut hanya menjelaskan perbidang, terlaksana atau tidak masing masing bidang sebagaian besar warga tidak tahu, ditambah lagi jika pemerintah Desa tidak mau menunjukkan laporan realisasi anggaran. Teorinya memang BPD (Badan Perwakilan Desa) sebagai penyambung lidah warga aktif memberi informasi atau melakukan sosialisasi kepada warga terkait hal tersebut. Akan tetapi lagi lagi warga dihadapkan pada prosedur yang tidak jelas, lalu kapan warga dapat ikut memantau Dana Desa?
Seperti pernah ditulis pada media ini bahwa, masyarakat sangat berharap kepada semua pihak bersedia membuka LRA, agar warga dibawah tidak sulit mendapatkan info dan turut serta menyelamatkan dana desa. Pernah dikatakan Fatah Rochim, Ketua FRMJ (Forum Rembuk Masyarakat Jombang), dia berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mau membuka LPJ kepala Desa se-Kabupaten Jombang tahun 2020, khususnya mengenai LPJ Kepala Desa terkait Covid 19.
“Ini penting kita tahu demi kesehatan masyarakat Jombang secara menyeluruh. Dan lagi masalah kesehatan adalah masalah utama bagi kita semua, apabila ditengarai ada kekurangan penanganan. Dengan begitu masyarakat bisa saling mambatu dan bergotong-royang dalam masalah kesehatan,” harap Fatah Rochim, ketika melakukan refleksi akhir tahun 2020 di Kantor FRMJ Kamis (31/12) lalu.
Dijelaskan, sebagian masyarakat juga ingin tahu sejauhmana pelaksanaan karantina dan bantuan Covid 19 selama tahun 2020,“Masyarakat pada tahun 2020 sering komplin terkait bantuan Covid 19 yang dinilai tebang pilih, bagaimana efektifitas palaksanaan karantina pada 2020. Pada tahun 2021 semua harus jelas penanganannya, jangan masyarakat disuguhi data baliho atau bener saja, tanpa melihat realisasinya.” jelasnya waktu itu.
Dia juga menjelaskan, bahwa sulitnya mengakses LPJ Kepada Desa di Kabupaten Jombang pada tahun 2020 sangat kita rasakan. Karena itu, menurutnya LPJ beberapa Kepala Desa pada tahun 2020 patut dipertanyakan. Ia mengaku kerap mendapat laporan terkait kinerja kepada Desa, antara lain mengenai sistem LPJ rampung yang digunakan, “Semua Desa di Kabupaten Jombang menggunakan istilah sistem LPJ Rampung, kelemahannya Program ada, Anggaran ada, pekerjaan tertunda atau bahkan tidak ada, sehingga muncul laporan fiktif,” kataya dengan nada serius.
Dirinya juga sempat mengirim surat audensi kepada Kejaksaan Negeri Jombang, “Surat prihal minta audensi sudah saya layangkan tinggal menunggu jawaban, terkait audensi kita minta pihak Kajaksaan berkenan mengoreksi adanya pelanggaran pada LPJ beberapa Kepala Desa tersebut, tujuannya saling memperbaiki agar di tahun 2021 ini kinerja kepala Desa semakin transparan, apalagi masyarakat kini sedang berjibagu dengan Covid 19,” katanya.
Temuan masyarakat terkait LPJ Kepala Desa yang disampaikan kepada FRMJ ini memang unik, pertama, ada yang menemukan LPJ pelaksanaan pekerjaan ketika pergantian Kepala Desa, di Desa masih ada sisa pekerjaan, siapa yang bertanggungjawab, Kepala Desa yang lama atau Kepala Desa yang baru, “Ini juga menjadi pembahasan, siapa yang bertanggungjawab bagaimana mengenai anggaran dan waktu perkerjaan, ini perlu ada pejelasan kan mesti tidak tepat waktu siapa yang bertanggungjawab,” tanyanya.
Sementara itu, Bela Binanda, Mantan Ketua DPRD, yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Jombang ketika dimintai komentarnya mengatakan, bahwa sudah menjadi kuwajiban Kepala Desa setiap tahun membuat laporan pertanggungjawaban, “Kades setiap tahun harus menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, disitu memuat keterangan rinci termasuk keuangan,” katanya. (muh)