Warga keberatan kepada BBWS, tancapkan patok baru tanpa pemberitahuan

oleh -1,342 views

JOMBANG, KN – Saifulloh (54) Warga Meduran RT/RW 001/001 Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, pemilik lahan seluas 2.230 M2, No Hak Milik 00160 di Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang terus berjuang mengungkap peristiwa pindah Patok atau adanya patok baru berjarak sekitar 75 m dari patok lama pada rencana pembangunan Jaringan Irigasi Peterongan atau Sudetan Sungai Brantas pada lahannya tersebut.
Sebelumnya warga Desa yang akrab disapa Cak Saiful ini tidak mempermasalahkan rencana BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Brantas) Jawa Timur memakai sebagian belakang lahan yang dibelinya pada tahun 2007 untuk sudetan sungai brantas, karena memang sejak tahun 1989 panitia perencana program proyek tersebut telah menancapkan patok sebagai tanda rencana sudetan.


Karena tidak ada tanda tanda segera dilaksanakan proyek tersebut, sebagian besar warga juga menganggap rencana tersebut batal, “Warga banyak yang menganggap rencana sudetan sungai brantas tersebut batal, baru tahun 2021 ternyata mulai dilakukan sosialisasi, tetapi saya tidak tahu terjadinya pindah patok atau adanya patok baru, yang saya tahu telah dilakukan sosialisasi, dan sebelum saya menjadi Kepala Desa patok yang lama memang sudah ada, dan bukan saya yang memasang patok,” kata Khalim Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, pada hearing di Komisi A DPRD Jombang Kamis (10/3) lalu.
Terkait peristiwa pindah patok atau adanya patok baru tersebut, Cak Saiful juga berkirim surat keberatan kepada BBWS Jawa Timur, dan sebagai tembusan surat tersebut juga dikirim ke Sekretariat Jendral Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, demikian juga Kantor Dinas PU Bina Marga Propinsi Jawa Timur, Jl. Gayung Kebonsari No. 167 Surabaya juga tidak luput mendapat surat tembusan. Kepala ATR/BPN Kementrian Agraria Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang, di – Jl. KH. Wahid Hasyim No. 112 (Tugu Utara, Kepatihan), Kabupaten Jombang sebagai pihak penyedia lahan juga termasuk mendapat surat keberatan dari warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto itu.

Tidak ketinggalan Kepala Desa, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang yang karap kali menjadi tempat curhat terkait hal tersebut juga telah mendapat surat keberatan, namun semua surat tersebut memang belum mendapat jawaban yang diharapkan oleh Cak Saiful. Dan terakhir, lelaki yang juga sebagai Pengurus PPS HQ (Pondok Salafiyah Hamalatul Qur’an) ini mengadukan persoalan tersebut Kepada DPRD Jombang. (mu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.