JOMBANG, KN – Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang diserahkan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, pada Kamis (10/2/) di Kantor Desa Sukorejo.
Penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis oleh Bupati Jombang bersama Kepala BPN tersebut juga dihadiri Staf Ahli Bupati, Moh. Soleh, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, Camat Perak dan Jajaran Forkopimcam Kecamatan Perak, Kepala Desa Sukorejo, Perangkat Desa Sukorejo dan warga setempat.
Disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang Kresna Fitriansya, ST, MSi, yang diwakili oleh Rohmadi, bahwa sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga desa Sukorejo Kecamatan Perak sebanyak 1169 sertifikat.
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, mengawali sambutannya mengatakan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional dalam rangka legalisasi aset hak-hak atas tanah masyarakat, dengan target nasional seluruh bidang-bidang tanah di Indonesia harus sudah terdaftar dan bersertifikat pada tahun 2025.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang yang sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyerahan sertifikat tanah PTSL di masa pandemi covid-19 ini,” kata Bupati.
Dijelaskan, bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, “Tujuan PTSL adalah untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka, akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat,” jelas Bupati yang juga putri pendiri NU ini.
Ia meminta kepada masyarakat yang sudah menerima program sertifikasi tanah ini, untuk dapat menyimpan dengan baik bukti kepemilikan tanah tersebut. Setelah sertipikat diterima, hendaknya difotocopy terlebih dahulu. Dengan adanya sertifikat tanah ini, artinya telah ada ikatan antara pemilik dengan tanahnya dalam bentuk kepastian hukum dan akan memperkecil masalah sengketa tanah.
Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat juga bisa mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Sehingga kepemilikan hak atas tanah ini bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman guna meningkatkan ekonomi. “Jangan mengajukan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, karena tidak akan menghasilkan”, tuturnya.
“Sebelum mengajukan pinjaman ke Bank, Bapak Ibu harus memperhitungkan dengan betul bahwa akan bisa mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang akan disepakati. Jangan sampai pinjaman tidak terbayar, karena dengan begitu maka justru sertifikatnya yang tidak bisa diambil kembali,” pesan Bupati Jombang.
Tidak lupa orang nomor satu di Jombang ini juga mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada Covid19. Pandemi belum usai, Protokol Kesehatan Pencegahan Covid19 harus tetap dilaksanakan secara ketat. “Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang per tanggal 9 Februari 2022 jam 15.00, jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Jombang 181 orang (dirawat sebanyak 71 orang dan isolasi sebanyak 110 orang). Di tengah maraknya varian omicron, Bupati menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Jombang agar saat ini kesiapsiagaan semuanya ditingkatkan mulai dari Kabupaten, Kecamatan, Desa/kelurahan, RT, RW, semuanya harus menjaga. Aktifkan kembali Kampung Tangguh dan Isoter di seluruh Desa dan Kecamatan,” ingatnya.
Ditambahkan, masyarakat harus tetap patuh dengan protokol kesehatan, “Tetap patuhi Protokol Kesehatan Pencegahan covid-19 kapanpun dan dimanapun kita berada dengan menerapkan lima (5) M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Jadikan 5 M itu menjadi kebiasaan kita sehari-hari , untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan covid-19 di Kabupaten Jombang,” tambahnya. (Kominfo)
Pada saat penyerahan Sertifikat Tanah program PTSL, Bupati minta Warga tetap patuhi protokol Kesehatan
