Nizar Secara All Out Pertahankan Surat Kuasa Dan Ikrar Markhaban Dihadapan Jamaah Pengajian Dan Tokoh Masyarakat

oleh -1,713 views

JOMBANG, KN – H. Moh Nizar mantan Pejabat KUA Kecamatan Perak terpaksa harus melawan secara all out (dengan segala tenaga) atas gugatan Hj. Madrikah Binti Samsuri, Yulistyawan Binti H Markhaban, Suci Nurleyllah Binti H. Markhaban dan Tristin Nur Jannah Binti H Markhaban, keempat orang ini menggugat waris Kepengadilan Agama Jombang dengan nomor perkara 1933/Pdt.c/ 2022/PA Jbg.

KH. Moh. Nizar, penerima surat kuasa dari Almarhum Markhaban
KH. Moh. Nizar, penerima surat kuasa dari Almarhum Markhaban

Rupanya tidak hanya H. Moh Nizar saja yang digugat, melainkan ada banyak orang yang digugat antara lain, Aliya Hamidah Binti H. Markhaban, Umayah Binti Silan, Linda Puspa Dewi Binti Purwanto, Firmanda Adi Sukoco Binti Purwanto, Finta Vinata sari Binti Purwanto, Naufal Stiawan, H. Arifien.
Sedangkan khusus bagi H. Nizar, objek sengketa adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 00576 lokasi di Desa Glagahan, Kecamatan Perak. Yang dalam gugatan disebutkan ketika Markhaban masih hidup tanah seluas 245 M2 diwakafkan untuk Musholla, padahal Nizar sendiri belum berhasil melakukan pemecahan, “Berapa lahan yang dipakai Musholla saya belum punya ukuran, tetapi dalam gugatan ukuran itu sudah muncul siapa yang ukur,” tanya Nizar.
Kang Nizar begitu ia akrab disapa, ia digugat karena dianggap menghambat pembagian waris padahal tanah yang dimaksud tersebut telah diwakafkan oleh pemiliknya, tanah tersebuh milik dua orang yakni Haji Markhaban dan Hajjah Mudrikah (keduanya suami istri) dengan nomor hak milik 00576 seluas 1510 M2, dengan disaksikan para tokoh masyarakatm tidak tanggung tanggung, peyerahannya diacara pegajian umum disaksikan Ketau MWC NU Perak, KH. Haris Munawir atau yang akrab disapa Gus Haris.
Setelah itu, untuk mengurus kelengkapan surat Markhaban bersama istri membuat surat kuasa, menunjuk H. Moh Nizar, seorang Pegawai KUA Kecamatan Perak adalah salah seorang yang diberi kuasa, sekali lagi bahwa surat kuasa tersebut ditanda tangani keduanya, bahkan tugas Nizar pun dirinci ada beberapa poin, pertama, mengecek SHM Nomor 00576 ke BPN Jombang. Yang kedua, mengajukan pemecahan dan yang ketiga mengurus dan menanda tangani surat surat yang kaitannya dengan pemecahan.
Surat kuasa selain ditanda tangani Markhaban dan istrinya juga ditanda tangani para saksi, M. Ismail, sekretaris Desa Glagahan dan M. Yani, Kaur Keuangan Dusun Tronyok, dan Nur Rochman, sebagai Kepala Desa Glagahan, pada materai yang dibubuhkan juga ditanda tangani Markhaban dan Mudrikah.
Masalah muncul ketika Yulistyawan mendatangi kediaman Abah Nizar dengan tujuan minta sertifikat pada 3 Nopember 2016 padahal pihak pemberi kuasa masih hidup yakni Hajja Mudrikah, meskipun keduanya meninggal bukankah sudah memberi kuasa, “Saya tahu tahu dipanggil sidang di Pengadilan Agama Jombang, saya minta kepada Pengadilan agar menjadikan pertimbangan surat kuasa yang dibuat keduanya,” katanya.
Tugas yang diberikan Markhaban untuk melakukan pemecahan sudah dijalankan, dengan bukti telah didaftarkan ke BPN, nomor berkas 18553/2012 untuk pendaftaran, bahkan biaya kegiatan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah dan pengukuran pemetaan bidang tanah juga sudah dibayar, “Pihak BPN sedang menjadwalkan kapan akan diukuran, tetapi karena sertifikat di minta anak Markhaban kembali, maka saya ambil kembali di BPN, sehingga belum sampai dilakukan pemecahan, tetapi yang tidak saya mengerti ada gugatan kepada saya, lalu ditentukan luas wakafnya,” katanya keheranan.
Lebih lanjut Nizar, menjelaskan bahwa sampai hari ini belum ada pencabutan surat kuasa, “Sekali lagi saya minta ini menjadi pertimbangan Hakim dan sampai hari ini belum dilakukan pemecahan, tanah yang diwakafkan tidak bisa diukur sendiri tanpa petugas ukur dari BPN, dan lagi bukti ikrarnya Markhaban juga ada dan disaksikan semua orang termasuk Kepala Desa, Ketua MWCNU Perak dan jamaah yang mengikuti pengajian bahwa tanah tersebut diwakafkan,” katanya lagi.
Dikatakan lagi, bahwa dirinya akan mempertahankan surat kuasa yang telah diterima, “Saya sesungguhnya tidak ada kaitan sama anak Markhaban tetapi karena dimasukkan pada gugatan saya minta pejelasan, kenapa saya digugat, sedangkan sertifikat sudah diambil pengugat dan lagi saya masih memegang surat kuasa, apa dasarnya dia menggugat saya, justru ada yang tidak beres mengenai hasil ukur yang disebutkan dalam gugatan, apa yang menjadi dasar munculnya hasil ikur itu,hasil ukur itu jelas tidak sah secara hukum,” katanya dengan serius.
Selain itu ditambahkan, dari mana pihak pengugat bisa menghitung tanah yang tidak diwakafkan, “Kok bisa menghitung luas tanah yang tidak diwakafkan padahal hak tanah masih juga milik ahli waris yang tua yaitu bu Eliya Hamidah, ketika Hakim bertanya berapa luas wakaf saya jawab belum diketahui karena BPN belum mengukur sesuai batas, dan kalau pun diukur, kenapa anak Markhaban yang pertama tidak dilibatkan,” tambahnya.
Perlu diketahui juga, bahwa surat kuasa dibuat sebelum Markhaban menyatakan mewakafkan tanahnya dipanggung, “Ini perlu tahu baik pihak anak Markhaban maupun pihak pengadilan bahwa Almarhum Markhaban sebelum menyatakan mewakafkan tanahnya dipanggung disaksikan ribuan jamaah muslimat, terlebih dahulu membuat surat kuasa, jadi surat kuasa dan pernyataan Almarhum bukan hal guyonan, jadi tolong lah kita sadar kasihan almarhum Markhaban,” kata Nizar lagi. (mu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.