MAGHFUR, WUJUDKAN PERDAMAIAN !!! Ajak Energy Anak Muda NU, untuk membangun Jombang Sebagai Ibu Kota NU

oleh -250 views

JOMBANG, KN – Banyak yang prihatin ketika mendengar KH. M. Salmanudin, S. Ag atau yang akrab disapa Gus Salman mantan Ketua PCNU Jombang ini mengajukan gugatan Perdata kepada PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) melalui PN Jombang, diketahui Gugatan tersebut bernomor : 53/ 23/PN Jombang terdaftar pada 14 Juli 2023, mulai di Sidangkan pada Senin 7 Agustus 2023 lalu, PBNU dianggap oleh Penggugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum atau PMH, terkait gelaran Konfercab Nahdlatul Ulama pada 5 Juni 2022 hingga berujung penunjukkan Pengurus baru PCNU Jombang Masa Khidmat hanya satu tahun yakni 2023 – 2024.

Suasana Pengurus PCNU ketika konfercab

Tidak hanya Gus Salman yang menggugat PBNU, informasi yang dihimpun, Sugiarto, S. Ag, warga asal Dusun Bonsari, Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, juga turut sebagai Penggugat II setelah Gus Salman. Ia menyebut sebagai Anggota formatur yang telah ditetapkan dalam sidang pleno Konfercab PCNU 5 Juli 2022, kita tahu forum tersebut dianggap tidak sah oleh PBNU. PBNU dalam surat berikutnya mengintruksikan agar dilakukan pemilihan ulang khusus pada pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU.
“Konfercab harus diulang dengan demikian tidak ada formatur, kalau Pak Sugiarto menggugat atasnama anggota formatur menurut saya kurang pas, karena formatur sendiri tidak sampai disahkan terbukti hasil sidang pleno tidak sah, karena tahap pemilihan Ketua Tanfidz PCNU harus diulang. Yang tepat Pak Sugiarto menggugat atasnama Ketua MWCNU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) dan memang sekarang beliau masih menjadi Ketua MWCNU Kecamatan Mojoagung,” kata H. Solikan, yang juga mantan Ketua Ansor Kecamatan Tembelang, juga mengaku prihatian atas adanya gugutan itu.
Penggugat III, adalah Abd Salam atau yang akrab disapa Gus Salam, domisili di jalan KH. Bisri Syamsuri Deanyar Jombang, beliau juga salah satu Pengasuh Pondok Persantren Mambaul Ma’arif Denanyar, turut mengugat karena pernah menjadi Mustasyar PCNU Masa Khidmat 2017 – 2022 dan sekaligus Mustasyar PCNU Masa Khidmat 2022 – 2027 hasil tim formatur Konfercab yang tidak disahkan PBNU. “Lagi lagi menurut saya posisi legal stading (kedudukan hukum) masih kurang pas, pengurus yang lalu juga sudah dinyatakan demisioner, arti posisi pengurus baik Mustasyar ataupun Ketua Tanfidziyah tidak memiliki kewenangan, yang dijalankan hanya menunggu pengurus berikutnya yang akan dilantik, sementara semua kebijakan (dihandle) ditengani PBNU, karena itu, secara kedudukan hukum menurut saya juga kurang pas jika sebagai penggugat,” katanya lagi.
Masih menurut mantan Ketua GP Ansor Kecamatan Tembelang, jika dipelajari masing masing penggugat tidak berhak menggugat karena tidak memiliki legal standing, “Harusnya yang menggugat itu Panitia Pelaksana Kofercab PCNU Jombang, karena ketika pelaksanaan Konfercab hanya panitia yang memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan Konfercab itu, sementara para pengugat sama sekali tidak dirugikan, silahkan baca materi Konfercab, Panitia juga telah mendapat SK untuk melaksanakan agenda – agenda Konfercab,” katanya lagi.
Drs. H. Maghfur Mujtahid yang akrab disapa Gus Maghfur, salah satu perserta Konfercab NU pada 5 Juni 2022 dari MWCNU Kecamatan Bandarkedungmulyo juga mengatakan hal yang sama, “Konfercab PCNU itu ada panitia, dia lah yang bertanggungjawab semua jalannya agende Konfercab, dari mulai soal kosumsi sampai dengan sidang komisi – komisi dan sidang pleno, bahkan sampai pada dilantiknya Pengurus hasil Konfersacab tersebut, kenapa harus ada seperti sekarang ini terjadi gugutan – gugatan, mana suara panitia?, apa yang dikerjakan Panitia?, berapa banyak biaya yang dihabiskan dalam konfercab panitia harus memberi penjelasan, lalu sumber pendanaan konfercab dari mana, apa ada yang dirugikan secara pribadi?,” katanya dengan serius.
Terkait protes materi Konfercab NU, menurut Gus Maghfur, sudah sering kali dilakukan, “Sejak awal Panitia dan PCNU terkait materi Konfercab sudah dingatkan, jika sampai pemilihan Ketua Tanfidziyah PBNU tidak melibatkan Ranting NU maka telah terjadi pelaggaran serius ini sudah kami ingatkan sejak awal, Ranting NU mutlah harus dilibatkan sebagai pemilik suara dalam memilihan Ketua Tanfidziyah, waktu sidang Pleno juga saya protes, tetapi panitia atau pimpinan sidang tidak mau mendengar, padahal dari zamannya Hadratussyaikh KIai Hasyim Asy’ari, Ranting NU menjadi pengerak utama dalam perjuangan NU, ada apa tidak diperbolehkan memberikan hak suaranya dalam Konfercab NU, ini menjadi tanda tanya besar, waktu itu PBNU tidak tahu jika situasi peserta Konfercab tidak melibatkan suara Ranting NU secara langsung,” kata Maghfur menjelaskan.
Akan tetapi, lanjutnya, rupanya PBNU juga menurunkan tim melihat kondisi riel warga NU Jombang, “Apalagi ada usulan bahwa Kofercab NU menggunakan sistem AHWA penuh, sistem AHWA penuh tidak dikenal dalam Konfercab NU, sistem AHWA selama ini hanya berlaku untuk pemilihan Rais Syuriyah dan itu memang diatur dalam AD/ART NU, karena itu, saya berharap semua pihak mau menerima, dan tidak perlu lah ada gugatan segala, mari kita sama sama merawat NU di Jombang dengan baik,” lanjutnya.
Dan lagi, tambahnya, jika sampai menggugat milyaran rupiah untuk apa, “Saya mendengar juga ada gugatan milyaran rupiah untuk apa? Siapa yang dirugikan, saya yakin kita berkhidmat di NU dengan ikhlas dan tidak ada yang dirugikan, mari lah berfikir NU itu memiliki borokah raksasa, apa artinya gugatan milyaran rupiah, mari energi kita, kita gunakan untuk membangun NU Jombang, salah satunya seperti inisiatif anak anak muda NU di Jombang yang mau wujudkan Jombang sebagai “IBU KOTA NU”, lebih baik kita berfikir yang manfaat untuk NU di Jombang,” tambah Gus Maghfur dengan nada mengajak. (Aburani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.