JOMBANG, KN – Masih banyaknya masyarakat Jombang yang memiliki Status Perkawinan yang Belum Tercatat karena kondisi ekonomi yang kurang beruntung, Pemerintah Kabupaten Jombang memfasilitasi masyarakat dengan menggelar Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Launching Isbat Nikah Terpadu Se Kabupaten Jombang oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama Forkopimda ini merupakan hasil kerjasama Lintas Sektor bersama Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Launching di tandai dengan penyerahan secara simbolis, buku Nikah, dokumen kependudukan kepada salah satu pasangan yang telah mengikuti Itsbat Nikah oleh Bupati Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah, Forkompimda dan Sekdakab Jombang.
Disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Drs. Purwanto, MKP bahwa fasilitasi ini menindaklanjuti hasil Nota Kesepahaman antara Pemkab Jombang dan Pengadilan Agama Jombang, serta hasil Audiensi Pengadilan Agama Jombang dengan Bupati Jombang demi terwujudnya kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilakukan oleh masyarakat yang yang kurang beruntung.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Jombang, Siti Hanifah, S.Ag., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan sinergitas ini diharapkan tercapainya tujuan Itsbat Nikah. “Pada kegiatan ini bukan berarti pasangan ini dinikahkan kembali, akan tetapi kita memberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara melalui pemberian buku nikah gratis sebagai bukti otentik dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat Nikah. Serta memberikan edukasi kepada pasangan nikah yang masih muda yang dihadirkan beserta orang tuanya. “Kedepan dari Pengadilan Negeri juga dapat berperan serta untuk turut memberikan pengesahan kepada pasangan non muslim,” tandas Ketua PA Jombang.
Ketua PA dan jajarannya berkomitmen untuk mengerahkan seluruh potensi untuk berperan serta membantu dan mendukung Pemerintah Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas dilaunchingnya Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Jombang. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Launching Itsbat Nikah Terpadu ini, kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang dilakukan Pengadilan Agama, Kemenag Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang serta OPD lainnya kepada masyarakat,” tutur Bupati Mundjidah Wahab.
Menurut Bupati kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan juga dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum sahnya perkawinan bagi suami isteri baik di mata agama maupun di mata hukum, dan memperjelas status hukum anak-anaknya.
Dengan memiliki dokumen kependudukan, warga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak sipil dan fasilitas dari pemerintah seperti BPJS, Beasiswa Anak, Bantuan Sosial dalam masa pandemi covid-19 dan lain sebagainya.
“Seperti kita ketahui, masih banyak perkawinan yang tidak tercatat, atau sudah lama berumah tangga namun secara administrasi hukum belum diakui oleh negara, sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan,” tuturnya.
“Alhamdulillah hari ini 39 pasangan mengikuti Isbat Nikah dan 2 sidang pengakuan anak digelar di Kantor Kecamatan Ngoro. Sinergitas ini untuk membantu masyarakat agar perkawinannya tercatat secara resmi dan diakui oleh Negara,” tutur Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.
Harapan saya, agar para Camat, Kepala KUA dan Kepala Desa segera mendata ulang masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah agar kemudian dapat dilaksanakan Itsbat Nikah Terpadu, sebagai upaya untuk mengakhiri praktik perkawinan yang tidak dicatatkan.
Dari 39 (Tiga Puluh Sembilan) Pasang yang mengikuti Itsbat Nikah Terpadu diantaranya dari Kecamatan Ngoro (19); Kec. Wonosalam (17); Kec. Perak (2); Kec. Mojoagung (1) Untuk Sidang Pengakuan Anak dari Kecamatan Wonosalam (1); Kec. Perak (1)
Bupati, berharap sebagai langkah awal yang dilaksanakan pada 4 Kecamatan, sebagai pilot project ini selanjutnya dapat memfasilitasi seluruh Kecamatan Se Kabupaten Jombang yang dapat di laksanakan pada bulan Oktober 2022 bertepatan dengan Peringatan Hari Jadi Pemkab Jombang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati bersama Wakil Bupati Jombang, Forkopimda, Sekdakab Jombang, Asisten Pemerintahan, Ketua Pengadilan Agama Jombang, Kepala Kemenag, Kadisdukcapil, Kadiskominfo, Camat, Forkopimcam, Kepala KUA setempat, Kades dan Perangkat Desa setempat. (Kominfo)