Oleh: M Ikhsan Effendi
JOMBANG | KABARNAHDLIYIN.COM – Dalam politik, yang paling berbahaya bukan hanya kekuasaan yang menyimpang, tetapi narasi yang dipelintir secara sistemik. Narasi memiliki daya rusak yang lebih senyap dibandingkan palu godam kebijakan. Ia bekerja pelan, menggerus kepercayaan publik, dan pada akhirnya membentuk kesimpulan tanpa perlu bukti yang utuh. Pada persoalan Gus Yaqut, nahdliyin patut waspada ketika nama Nahdlatul Ulama (NU) berulang kali diseret dalam framing korupsi yang tidak pernah terang-benderang dibuktikan secara institusional.
Kita menyaksikan sebuah pola: setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Agama yang dari kultural atau historis dekat dengan NU, opini yang dibangun seolah-olah yang sedang diperiksa bukan pejabat negara, melainkan “pengurus NU yang korup”. Mestinya, dalam tatakelola administrasi, jabatan publik dan afiliasi keNUan adalah dua ranah yang berbeda. Bila mengaburkan batas ini adalah kekeliruan etik sekaligus manipulasi persepsi.
Menariknya, standar narasi ini tampak tidak seragam. Ketika KPK memanggil pejabat lain, misalnya yang juga memiliki posisi strategis di ormas besar seperti Muhammadiyah tidak pernah muncul generalisasi bahwa organisasi Muhamadiyah sedang “tersangkut korupsi”. Pada kejadian inilah Nahdliyin berhak bertanya: mengapa NU diperlakukan berbeda dalam ruang wacana?
Lebih jauh, framing yang mengaitkan kebijakan Menteri Agama Gus Yaqut dengan “kerugian negara” sering kali disampaikan tanpa landasan audit forensik yang transparan, tanpa rilis resmi PPATK yang tegas, dan tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun, opini sudah telanjur digiring: PBNU seolah berada di balik pusaran masalah. Inilah pengadilan opini terhadap PBNU.
Kasus yang melibatkan nama-nama seperti pengembalian dana atau relasi dengan tokoh-tokoh publik yang sesungguhnya berada dalam ranah bisnis pribadi atau kebijakan administratif dinarasikan sebagai “korupsi dana haji”. Padahal, dana haji memiliki rezim pengelolaan yang kompleks, melibatkan banyak aktor, regulasi, dan mekanisme berlapis. Menyederhanakan opini menjadi tudingan moral kepada satu sasaran tertentu adalah bentuk reduksionisme politik.
Yang lebih problematik, beredar informasi bahwa KPK sesungguhnya telah mengantongi nama pejabat eselon tertentu di Kemenag, namun publik tidak mengopinikan besar besaran karena yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan struktural dengan PBNU. Inilah yang patut dicurigai adanya selektivitas dalam eksposur kasus oleh kelomppk yang menyerang Gus Yaqut. Siapa mereka? Masyarakat akan mengetahui sendiri.
Dalam konteks ini, Gus Yaqut tampak seperti sasaran antara. Bukan semata karena kebijakannya, tetapi karena posisinya yang strategis sebagai representasi simbolik NU dalam negara. Menjatuhkan citra NU melalui siapapun, berarti membuka jalan untuk mendegradasi citra PBNU, dan pada tahap lanjut, melemahkan NU sebagai kekuatan moral bangsa. NU tidak sepantasnya dijadikan sasaran tembak.
Padahal, sejarah Indonesia tidak bisa dilepaskan dari NU. Dari resolusi jihad, perlawanan terhadap kolonialisme, hingga konsistensi menjaga keutuhan NKRI, NU adalah pergerakan moral, bukan sekadar organisasi. Menyeret NU ke dalam lumpur stigma korupsi tanpa dasar yang kokoh sama saja dengan menghapus jasa sejarah dengan tinta kebencian politik.
Kritik kepada pejabat publik adalah keniscayaan demokrasi. Namun, menjadikan PBNU sebagai target citra negatif kolektif adalah pelanggaran etika kebangsaan. NU bukan milik satu rezim, satu menteri, atau satu periode kekuasaan. NU adalah milik Indonesia.
Jika opini dinarasikan melalui hukum untuk ditegakkan, tegakkanlah dengan adil dan terang. Jika kesalahan individu ditemukan siapapun mereka, hukumlah individu tersebut.
Tetapi jangan menjadikan NU sebagai kambing hitam narasi, karena ketika NU dilemahkan, yang rugi bukan hanya organisasi NU, melainkan nahdliyin seluruh Indonesia. (Red)












