JOMBANG | KabarNahdliyin.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pasar rakyat yang tertib, adil, dan berkeadaban pasca-rehabilitasi Pasar Ploso dan Pasar Buah Sub Terminal Ploso.
Melalui pendekatan dialogis dan solusi lapangan, Disdagrin merespons aspirasi para pedagang yang sempat menyampaikan keluhan terkait penempatan lapak. Kepala Disdagrin Jombang, Suwingnyo, menegaskan bahwa seluruh pedagang tetap menjadi bagian dari ekosistem pasar dan dipastikan memperoleh ruang berjualan di dalam area resmi.
“Penataan ini kami lakukan untuk kemaslahatan bersama. Seluruh pedagang yang sebelumnya berada di luar area pasar akan kami arahkan masuk ke dalam, sehingga pasar menjadi lebih tertib dan nyaman bagi semua,” ujar Suwingnyo saat meninjau lokasi, Kamis (25/12/2025).
Ia menambahkan, penataan pasar tidak hanya berorientasi pada fisik bangunan, tetapi juga pada ketertiban sosial. Oleh karena itu, Disdagrin mengajak seluruh pihak untuk menjaga komitmen bersama agar tidak muncul pedagang baru di area yang telah ditertibkan.
“Menjaga keteraturan adalah amanah bersama. Setelah area luar dibersihkan, mari kita jaga agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas jual beli,” imbuhnya.
Untuk memastikan keberlanjutan penataan, Disdagrin Jombang menggandeng paguyuban pedagang pasar serta unsur Muspika setempat. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan pengawasan partisipatif sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap fasilitas pasar.
Disdagrin juga menegaskan bahwa proses pendataan dan pembagian kios dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari kecemburuan sosial dan menjaga keharmonisan antar pedagang.
Upaya ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menghidupkan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi umat. Dengan fasilitas yang lebih layak dan pengelolaan yang berkeadaban, Pasar Ploso diharapkan menjadi ruang usaha yang nyaman, ramai, dan membawa keberkahan bagi pedagang maupun masyarakat. (Hadi S)











