Dana Fasos Disetor, Makam Tak Juga Ada: Pengembang Ancam Tempuh Jalur Hukum

JOMBANG | KABARNAHDLIYIN.COM – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana fasilitas sosial (fasos) kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kali ini terjadi di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota. Agus Hartono, pengembang perumahan Harmoni Land yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah desa setempat lantaran lahan makam yang menjadi hak warga tak kunjung direalisasikan, padahal uang pembelian lahan telah diserahkan.

“Uang sebesar Rp 92,5 juta sudah saya serahkan langsung ke Kepala Desa Syamsudin Arif sejak lama, tapi sampai sekarang tanah makam tidak ada wujudnya. Ini bukan main-main. Ini menyangkut hak hidup dan kematian warga,” ujar Agus saat ditemui di lokasi proyek, Minggu (21/7/2025).

Menurut Agus, seluruh bukti pembayaran disimpan rapi, termasuk kuitansi penyerahan dana. Ia menilai kelambanan dan sikap tidak transparan dari pemerintah desa bukan hanya merugikan pengembang, tetapi juga mencederai kepentingan publik.

“Jika ada warga yang meninggal, sementara lahan makam tak tersedia, siapa yang bertanggung jawab? Ini bisa berujung pidana. Kalau tak ada niat baik, kami siap bawa ke ranah hukum. Saya juga tengah mengatur jadwal audiensi dengan DPRD,” kata Agus.

Tidak Hanya Satu Kasus

Agus mengungkapkan bahwa kasus serupa juga dialami oleh banyak pengembang lain. Menurutnya, pola tarik ulur antara pengembang dan pemdes dalam urusan fasos terjadi berulang, dan kerap berujung pada praktik yang patut dipertanyakan.

“Kami bersama lintas asosiasi sedang bersatu. Jika perlu, kami akan buka semua kasus serupa. Jangan sampai pemdes menjadikan dana fasos sebagai celengan pribadi, tanpa wujud nyata di lapangan. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Perumahan Harmoni Land berdiri sejak tahun 2022 dengan 42 unit kavling. Sebanyak 24 unit telah ditempati, 22 di antaranya rumah subsidi. Hingga kini, penghuni masih belum memiliki akses ke lahan pemakaman yang semestinya menjadi hak dasar.

Kepala Desa Berdalih

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Banjardowo, Syamsudin Arif, justru mengaku lupa soal nominal dana yang diterima. Dengan nada santai, ia hanya menyatakan kesediaannya mengembalikan uang tersebut.

“Waduh, kok besar ya jumlahnya? Saya lupa”. (Tim/Muh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *