JOMBANG, KN – Sekitar pukul 20.59 Ahad (5/6) malam lalu duet pasangan KH. Abdul Nasir Fattah dan KH. Salmanudin Yazid kembali mendapat amanah memimpin NU Kabupaten Jombang periode 2022 – 2027. Ini membuktikan bahwa prediksi keduanya bakal memimpin tidak meleset, karena sejak mulai Konfercab di buka pada Ahad pagi itu, memang muncul spikulasi yang memperkirakan pucuk Pimpinan PCNU Kabupaten Jombang mungkin tidak berubah.
Karena itu, ada yang beranggapan bahwa pembukaan Konfercab hanya kegiatan seremonial saja. Sumber dilapangan mengatakan helatan Konfercab sesungguhnya sudah selesai sejak kegiatan konfercab belum di buka, “Sehingga menurut saya tidak perlu Konfercab NU ini lama lama, siapa bakal memimpin NU kembali bukan rahasia lagi, karena semuanya berdasarkan tabulasi yang dikirim ke MWCNU jauh jauh hari sebelumnya,” kata salah satu peserta dengan enteng.
Begitu juga dikatakan salah seorang pengunjung yang mengaku dari Kecamatan Mojowarno, dia terang -terangan mengatakan terjadi kemunduran dalam Konfercab NU sekarang, sebab pada tahun 2017 ketika PCNU Jombang menggelar Konfercab di Pondok Pesantren Tebiureng Jombang Pengurus Ranting diberi kesempatan sebagai Peserta Utusan Konfercab yang memiliki hak suara.
“Konfercab PCNU Jombang tahun 2017 saya mengikuti sampai selesai, Pengurus Ranting NU kala itu diberi kesempatan memilih, nah pada Konfercab NU sekarang ini tidak. saya juga tidak tahu bagaimana kebiasaan di NU, tetapi kalau saya boleh berpendapat terjadi kemundur di Konfercab NU Jombang kali ini, karena sistem pemilihan tanpa melibatkan Ranting, semoga tidak mengganggu khidmad Pengurus NU Jombang ke depan,” katanya lagi dengan serius.
Konfercab yang digelar di Gedung Aula Kantor PCNU Jombang, ketika sidang tahap membuka hasil tabulasi AHWA maupun Tanfidziyah, dari suara 21 kecamatan MWCNU memperoleh suara paling besar adalah incumbent, akhirnya pimpinan sidang menetapkan KH. Abdul Nasir Fattah sebagai Rois Suriyah dan KH. Salmanudin Yazid sebagai Ketua Tanfiziyah, PCNU Jombang periode 2022-2027.
Sebelum sidang pemilihan Rois Suriyah dan Tanfidziyah sempat terjadi, perang surat antar surat, seperti ditulis di Online Kabar Nahdliyin ini, PCNU Jombang dianggap sebuah Daerah klaster 1 atau kelas A jika dianalogikan dengan Rumah Sakit, karena itu PBNU memberi perhatian khusus. Namun surat yang mengatasnamakan Dr. H. Muhammad Faesal, Wakil Sekjen PBNU Bidang OKK itu, dianggap tidak resmi karena tidak ada Kop PBNU.
Informasi yang berhasil dihimpun KN menyebutkan, bahwa tidak dilibatkannya Pengurus Ranting NU sebagai utusan peserta yang memiliki hak suara adalah karena, pertimbangan bahwa ranting NU sudah memiliki atau punya hak pilih di tingkat MWC NU. Padahal, jika alasan ini yang digunakan maka Pengurus Tingkat Cabang NU tidak memiliki hak suara memilih PBNU, yang berhak memilih PBNU hanya PWNU.
Namun yang terjadi tidak demikian, ketika Muktamar NU ke 34 di Lampung KH. Said Aqil Siroj melawan KH. Yahya Cholil Staquf yang akrab disapa Gus Yahya bersaing memperebutkan sebanyak 558 suara yang terdiri dari PWNU dan PCNU se- Indonesia.
Demikian juga ketika Konferwil PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, kala itu ada tiga calon Ketua Tanfidziyah yakni, KH. Abdul Hakim, KH. Marzuki Mustamar dan KH Abdul Nasir Badrus, ketiga tiganya memperebutkan suara dari Pengurus Cabang NU, padahal Cabang NU juga telah memiliki suara memilih PBNU, jika mengikuti logika pantia Konfercab NU Jombang, maka seyogyanya Pengurus Cabang NU hanya memilih Pengurus Wilayah NU, sehingga Pengurus PBNU cukup dipilih oleh pengurus Wilayah NU.
Rupanya kemuduran sistem yang digunakan dalam Konfercab NU Jombang telah menjadi pembahasan pada level warga NU kultural di Jombang. Karena jauh sebelum Konfercab di gelar, AD/ART hasil Muktamar NU ke 34 di Lampung telah beredar dalam bentuk PDF. Sehingga jika ada pihak yang mengatakan belum mendapatkan AD/ART hasil Muktamar NU ke 34 di Lampung Wallahu’alam.
Seperti tertulis pada AD/ART hasil Muktamar NU ke 34 di Lampung Bab XIV tentang PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS pasal 42 huruf d disebutkan, bahwa, “Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konfercab dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.” (mu)