JOMBANG, KabarNahdliyin.com – Putusan Pengadilan Agama (PA) Jombang pada Rabu (10/3/2021) lalu, terkait perkara Nomor 2683/Pdt.G/2020/PA.Jbg, dinilai jauh dari fakta persidangan (baca: TRAGIS! Sudah Ambruk Diputus CERAI Oleh PA Jombang, Saiful SH : Mirip Putusan Dagang Sapi). Penilaian ini diungkap pengacara Agus Harianto bin Siono, yakni Saiful Huda SH dan Iwan Hardianto SH.
Pertama, katanya, Agus Harianto bin Siono sebelum memperistri Dessy Ratna Sari sudah berstatus jejaka padahal duda. Kedua, Dessy Rana Sari menuntut cerai karena Agus Harianto selama 5 bulan meninggalkan dirinya, padahal Agus Hirianto dipulangkan ke rumah bapaknya oleh Dessy karena sakit parah akibat kecelakaan.
Ketiga, alasan gugat cerai karena Agus Harianto memiliki utang sebesar Rp 985 juta dan ternyata dalam gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Jombang, utang Agus Hariono disebutkan sebesar Rp 369,917,796.
Dan keempat, konon alasan gugat cerai karena Agus Hariono telah berselingkuh dengan perempuan bernama Maulida Kurnia Sari M, tetapi hingga putusan pengadilan dibacakan perempuan yang dimaksud tidak pernah hadir dalam persidangan.
Menarikya lagi, istri Agus Dessy Ratna Sari sendiri melakukan perselingkuhan dengan seorang laki-laki yang kini fotonya beredar kemana-mana. Bahkan, bukti-bukti tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan cerai Dessy Ratna Sari versus Agus Harianto.
“Saya tegaskan bahwa Putusan Pengadilan Agama Jombang perkara nomor 2683/Pdt.G/2020/PA.Jbg terdaftar tanggal 21 Oktober 2020, tidak berdasarkan fakta persidangan, dalam perkara ini yang saya maksud, putusan hakim seperti dagang sapi,” kata Saiful Huda ketika ditemui di kantornya Trowulan, usia mendengar pembacaan putusan PA Jombang perkara Dessy Ratna Sari versus Agus Harianto Rabu (10/3/2021) kemarin.
Dijelaskannya, semua bukti-bukti yang ia ajukan sama sekali tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim, “Untuk apa kita bikin pembelaan dan jawaban (replik-duplik) jika tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Langsung saja waktu mendaftar perkara ditanya keduanya langsung diputus, biar pembela tidak berkali-kali sidang, tetapi sama sekali tidak menjadi pertimbagan,” jelas Saiful dengan mimik kesal.
Masih menurut lawyer asal Kabupaten Jombang ini, terkait perkara gugat cerai Dessy Ratna Sari versus Agus Harianto, fakta persidangan bertolak belakang semua dengan putusan yang dibacakan Hakim.
“Bahwa apa yang kita buktikan lengkap, terkait kecelakaan lengkap dengan dokumennya surat keterangan kecelakaan lalu lintas, mengenai status Agus Harianto sebelum menikah dengan Dessy, terkait utang-piutang dan banyak lagi bukti-bukti. Ini membuktikan bahwa PA Jombang dalam memutus perkara Agus Harianto ibaratnya hukum berjalan di belakang fakta terseok-seok, sehingga putusannya tidak sesuai fakta, masa bukti klain saya kecelakaan dikatakan mengada-ada,” tuturnya.
Masih kata Saiful Huda, selain menganggap putusan hakim atas perkara tersebut seperti dagang sapi, hukum terseok-seok di belakang fakta dan semua pembelaan dan bukti bukti yang diajukan tidak menjadi pertimbangan hakim, “kalau orang Jawa menyebut asu gede menang kerahe,” kata Saiful beristilah.
Sementara itu, pihak keluarga Agus Harianto bin Siono juga turut prihatin, karena selama ini biaya pengobatan ditanggung oleh Siono (ayah Agus), padahal Agus Harianto tergolong pengusaha sukses sebelum jatuh sakit kecelakaan, paling tidak dia memiliki usaha dagang yang diberi nama BALOLA by L-J (suplier daun pintu minimalis) di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek Jombang. Bahkan usaha tersebut keuntungannya tidak sedikit,
“Usaha jual beli pintu ada 4 sales, per sales satu bulan mampu menjual 500 pintu. Ada armada 4 mobil Grand Max, omzet laba bersih per bulan minimal 20 juta,” kata A Priyono, kakak kandung Agus Harianto.
Nah, lanjut Priyono, setelah kejadian kecelakaan pada 10 Mei di sekitaran Desa Ceweng Kecamatan Diwek, Jombang, sekitar pukul 10 malam itu, adiknya tidak mampu lagi mengendalikan bisnisnya,
“Mulai dari situ, Dessy (istrinya) yang mengendalikan bisnis adik saya. Saya melihat normal-nurmal saja kala itu. Tidak tahunya adik saya dipulangkan, lalu Dessy gugat cerai ke PA Jombang. Sejak itu semua berubah. Dalam kondisi adik saya tidak berdaya, semua harta dikuasainya, gugat cerai disidangkan, saya sudah berusaha semaksimal mungkin,” kata Priyono.
Yang menjadi persoalan, tambahnya, adiknya pada posisi tidak berdaya dan membutuhkan perawatan,
“Jangankan melawan, adik saya berdiri saja tidak mampu. Sementara semua hasil usaha dikuasai Dessy, sampai KTP adik saya hingga hari ini tidak diberikan. Padahal diperlukan pihak rumah sakit, karena itu saya mewakili adik saya minta keadilan,” kata Priyono.
Terkait kepemilikan harta adiknya sebelum kecelakaan, Priyono mengaku tahu apa yang dimiliki adiknya seluruhnya, namun hanya sebagian yang tahu dan ikut membayar.
“Ada 1 unit mobil Toyota Kijang Innova, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 4 unit mobil Daihatsu Grand Max pikap. Kini semua dikuasai Dessy, padahal awal usaha sebagaian modal dari keluarga. Buktinya hingga saat ini saya harus menanggung angsuran di Panin Bank,” tambah Priyano.
Meski demikian, ia masih berharap ada keadilan untuk adiknya, “Jika adiknya diputus cerai oleh PA Jombang dengan istrinya yang kini menguasai bisnisnya, saya berharap ada hak kepemilihan dan perawatan untuk adik saya, mohon para penegak hukum hal ini menjadi pertimbangan, karena sekali lagi harta adik saya semua dikuasai oleh Dessy Ratna Sari sampai dengan KTP-nya,” harapnya dengan rasa prihatin. (muh/kn)