Keputusan BPD Batal Demi Hukum, Pengangkatan PJ Kades Sepenuhnya Diserahkan Bupati

oleh -708 views
Kantor BPD segara bentuk Panitia PilKDAW

JOMBANG (KN) – M. Taufiqu Rahman, Wakil Ketua BPD Desa Mayangan membantah jika BPD tidak menerima calon PJ dari kalangan Perembuan dan dari dalam Desanya sendiri, bahkan berita tersebut menurutnya sudah tidak layak dibahas lagi alias kedaluwarsa, pasalnya perkembangan terakhir semua sudah menerima bahwa, pengangkatan PJ sepenuhnya diserahkan kepada Bupati. “Kamu telat, ibarat film sudah mau bubar kamu baru mau lihat,” katanya kepada Kabar Nahdliyin melalui WhatsApp.

Pada bulan Desember 2020 konon ada serap aspirasi dihadiri oleh Muspika Kecamatan Jogoroto, dan hasilnya diyakini sudah sampai ke Bupati Jombang, “Serap aspirasi itu Saya lupa tanggalnya, yang jelas musyawarah Desa tersebut diadakan akhir Desember, dari Muspika Kecamatan sekaligus bersama notulensinya, saya yakin hasilnya sudah sampai ke Jombang 1, keputusannya semua sepakat PJ sepenuhnya diserahkan kepada Bupati, siapapun yang diangkat menjadi PJ oleh Bupati masyarakat menerima. Keputusan secara detail saya tidak tahu, karena waktu itu saya juga tidak bisa hadir, tahu, ”katanya lagi.

Dia juga mengatakan bahwa masyarakat desa mayangan sudah tenang dia minta jangan dikompori lagi. Ia bahkan minta kepada jurnalis untuk tidak menuruti satu orang yang dianggap bikin ruwet suasana, “Masyarakat mayangan wes tenang ojo mbok obong maneh, wong sitok ae kok pean reken, (Masyarakat mayangan sudah tenang jangan dibakar lagi, orang satu saja kok diperhatikan) bikin suasana tidak kundusif,” kata Taufiqu mengingatkan.
Ketika ditanya mengenai surat BPD yang dikirim ke Bupati Jombang perihal penolakan calon perempuan dan calon dari Desa Mayangan sendiri, apakah sudah dicabut? menurut Taufiqu setelah digelarnya serap aspirasi tersebut dengan sendirinya surat BPD batal demi hukum, ”Dengan adanya serap aspirasi tersebut sudah barang tentu surat BPB batal demi hukum,” terangnya.

Sementara itu, Muslim, Kepala Dusun Tugurejo ketika diminta konfirmasi terkait hasil serap aspirasi yang membatalkan surat BPD tersebut, Ia mengatakan Bahwa sepengetahuannya tidak ada pencabutan surat dari BPD, “Memang ada acara serap aspirasi pada bulan Desember, apakah hal itu membatalkan surat BPD atau tidak, saya tidak tahu. Sejak awal saya menolak dua kreteria yang ditetapkan BPD, yakni, PJ harus laki – laki dan orang dari luar Desa mayangan, menurut saya kreteria tersebut menghilangkan hak perempuan sekaligus hak warga Desa Mayangan sendiri, ”kata Muslim kepada kabar nahdliyin.

Tetapi tambahnya lagi, ia bersyukur jika BPD sudah menyadari dan tidak memberlakukan lagi kreteria yang ditetapkan, “Alhamdulillah, saya bersyukur kalau BPD telah menegaskan sendiri bahwa, suratnya telah batal demi hukum, sejak dilakukan serap aspirasi pada akhir bulan tahun lalu, keputusan ini harus disampaikan kepada warga masyarakat mayangan agar dapat mendorong semangat kembali untuk berpartisipasi demi kemajuan desa,”tambahnya.
Muslim tidak membantah, bahwa terbitnya surat BPD yang menetapkan kreterai PJ tersebut sempat mengakibatkan ketegangan antar warga, akan tetapi karena warga Desa Mayangan sudah terbiasa menahan diri agar tidak terjadi konflik dan salah paham, maka ditunggu serap asprasi berikurtnya guna melakukan klarifikasi.

“Saya juga sempat kaget ketika BPD menetapkan kreteria PJ seperti itu, apalagi disebutkan melarang kalangan perempuan, sempat saya memprotes. Tetapi apa daya karena yang memiliki kewenangan adalah BPD mau tidak mau saya juga menerima keputusan BPD tersebut. Nah jika sekarang persoalan PJ telah diserahkan kepada Bupati tanpa ada mekanisme kreteria. Maka, BPD berarti mendengar aspirasi yang berkembang pada warga dan masyarakat Desa Mayangan,” katanya. (heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.