H. Moh Nizar, Surati Ketua Pengadilan Agama Jombang, Minta Putusan Kembali Pada Amanah Pewakif Dan Kuatkan Surat Kuasa

oleh -1,943 views

JOMBANG, KN – Rabu 14 September 2022 sidang gugatan yang diajukan Yulis Setyawan dengan nomor perkara No. 1933/pdt.G/2022/PA Jombang memasuki babak putusan, seperti diterangkan bahwa yang bersangkutan telah menunjuk Aris Juswanti, SH, MSI, MH. sebagai Advocate & Legal Consultan yang beralamat Jalan Tanjungsari No. 83 Sukomanunggal, Surabaya, sebagai Pengacaranya.

Suasana saat semua pihak cek lokasi

Moh Nizar H, selaku Pensiunan KUA Kecamatan Perak sebagai turut tergugat VI dalam perkara yang di release Panggilan Agama Jombang, artinya dalam perkara ini Majelis Hakim akan memutus objek sengketa yang berbeda beda, “Ini memang agak aneh, objek sengketa berbeda tidak satu lokasi bisa dijadikan satu perkara agak aneh, kita lihat saja bagaimana putusannya nanti, saya tidak akan membahas itu. Yang saya bahas khusus posisi saya sebagai tergugat VI yang kini sudah masuk putusan,” kata Nizar ketika ditemui Kabar Nahdliyin pada Rabu (14/9) pagi.
Dijelaskan mengenai perkara yang dihadapi, “Saya bukan sebagai pengurus atau sebagai Nadzir wakaf Almarhum H. Markhaban, tetapi hanya sebagai penerima kuasa tertanggal 01 Agustus 2012, Setelah saya mengikuti proses persidangan dari awal sampai sidang tanggal 07 September 2022 ini saya bisa menjelaskan, bahwa memasukkan saya dalam turut tergugat VI adalah sangat tidak tepat atau salah sasaran,” jelasnya.
Dan lagi, lanjutnya salah satu penggugat adalah pemberi kuasa, “Bagimana bisa pemberi kuasa ikut menggugat, Hajjah Mudrikah selaku pemberi kuasa kok terut menggugat. Padahal dia memberi kuasa saya untuk mengurus surat surat pada SHM No. 576. Lokasi di Desa Glagahan, dan hal ini sudah saya lakukan dengan baik. Saya ajukan pemecahan SHM No. 576 seperti perintah yang ditulis oleh Almarhum Haji Markhaban dan Hajjah Mudrikah dalam surat kuasanya yaitu, pemecahan untuk wakaf Musholla Baitus Salam dan penggunaan Sutet PLN,” lanjut Nizar dengan serius.
Dikatakan lagi, bahwa dalam surat kuasa tersebut dijelaskan dirinya berhak menanda tangani surat surat yang dibutuhkan, akan tetapi belum sampai diukur pemecahan ternyata sertifikat SHM diminta oleh Yulis Setyawan, “Pemecahan belum sampai berhasil keburu Sertifikat diminta oleh Yulis Setyawan yang notabene anak Haji Markhaban dan Hajjah Mudrikah, saya tanya kepada Hajjah Mudrikah jawabnya anaknya yang ngotot mengambil, padahal sudah masuk di BPN, saya pun ambilkan kalau tidak melalui saya tidak bisa diambil, “ katanya lagi.
Dalam putusan nanti Nizar minta kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan putusan yang seadil adilnya yakni, menguatkan Surat Kuasa yang diberikan kepada dirinya, “Saya sangat berharap putusan Ketua Majelis Hakim menguatkan surat kuasa yang telah diberikan kepada diri saya, masalahnya kenapa karena ini sebuah amanah untuk pengurusan tanah wakaf, tanah wakaf itu urusannya secara syariat kepada Allah, bukan urusan Manusia lagi, kalau bukan wakaf saya tidak ikut ikut, makanya saya sampai mengirim surat kepada Ketua Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Agama Jombang, ” harapnya dengan mimik serius lagi.
Ia lalu menjelaskan hasil pengecekan lapangan bersama semua pihak termasuk Ketua Majelis Hakim pada 7 September 2022 semua saksi tidak ada yang berbeda, “Semua saksi ketika menunjukkan bukti lapangan satu suara artinya sama, Arifien, Kepala Desa Glagahan, Ibu Eliya Hamidah Binti Haji Markhaban, anak pertama pemberi kuasa, Yani, Kaur keuangan Desa Glagahan, Masbuchin, Bayan Desa Glagahan, Wono, Pemangku (Ta’mir) Musholla Wakaf Baitus Salam. Semua menjelaskan bahwa batas tanah yang diwakafkan Almarhum Markhaban sesuai dengan patok yang ada,” jelasnya lagi.
Karena itu pintanya, dengan dasar surat kuasa khusus yang masih berlaku itu, “Saya mohon putusan Hakim selain menguatkan surat kuasa tersebut, juga memerintahkan agar proses pengajuan pemecahan SHM No, 576 dapat dilanjutkan kembali ke BPN Jombang, seperti keinginan pemberi kuasa, pertama satu bidang untuk tanah wakaf Musholla Baitus Salam Dusun Tronyok. Kedua, untuk bangunan Tower Sutet PLN dan ketiga, untuk sisa hasil pemecahan diserahkan kembali kepada penerima kuasa, karena surat kuasa sampai saat ini belum dicabut oleh pihak yang memberi kuasa yakni Haji Markhaban dan hajjah Mudrikah, dan mestinya saya tidak dilibatkan dalam turut tergugat, karena kapasitas saya bukan ahli waris atau yang berkaitan hak atas tanah asal warisan,” pinta Nizar kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang.
Ditambahkan lagi, “Dengan kesaksian adanya batas tanah wakaf sesuai patok yang diterangkan oleh enam orang saksi dan telah menunjukkan kebenaran nyata bahwa batas tanah wakaf sesuai patok bukan ukuran luas, apalagi Ikrar Almarhum dinyatakan dipanggung ketika pengajian rutin Muslimat NU se-kecamatan Perak, termasuk yang hadir dan menerima adalah KH. Haris Munawir (Gus Haris) selaku Ketua Tanfidziyah MWCNU Kecamatan Perak, ” tambahnya.
Karena itu, katanya lagi, tidak boleh menghitung luas tanah sendiri tanpa petugas resmi dari BPN Jombang, “Tanah wakaf seluas 245 m2 dari mana dasarnya, penggugat tidak dibenarkan menghitung luas tanah wakaf sendiri tanpa ada petugas dari Badan Pertanahan, apalagi tidak melibatkan keluarga dan para pihak lainnya,” katanya lagi. (mu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.