MALANG KN – Pengesahan RUU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu hingga kini masih menimbulkan kekecewaan. Untuk itu, para buruh, mahasiswa dan pelajar serta sebagaian masyarakat turun ke jalan menolak pegesahan UU Ciptaker tersebut. Lebih mengecewakan lagi banyak jatuh korban dari pendemo saat melakukan aksinya itu.
Rupanya ruang musyawarah untuk mencari titik temu dengan cara menerima usulan para buruh sulit dibuka. Artinya hingga saat ini pemerintah tidak membuka ruang negoisasi dengan para pengunjukrasa, jika situasi terus seperti ini, berarti mentok sudah usaha para buruh mengetuk pintu hati pemerintah. Apalagi melalui pintu DPR RI, jangankan membuka pintunya, mendekat saja bisa terkena kawat berduri.
Sejak awal sebagian masyarakat berharap kepada Nahdlatul Ulama sebagai Jamiyah sosial keagamaan ikut menolak Rancangan Omnibus Law, tetapi harapan itu tinggal-lah harapan, karena suara dari PBNU sejak awal tidak terdengar terkait penolakan Omnibus Law itu.
Setelah disahkannya UU Ciptaker, Jamaiyah Nahdlatul Ulama mulai bersuara menyatakan memilih membersamai pihak pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, atas pernyataan sikap itu, banyak penilaian bahwa sikap PBNU ini terlambat, salah satunya dari Kiai Luthfi Bashori, Pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al Murtadla Al Islami Singosari Malang.
Menurut Kiai Luthfi yang akrab disapa Gus Luthfi, jika PBNU, yang Pimpin Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA ingin membantu kaum buruh mencari keadilan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) apa tidak terlambat. “Kalau PBNU mau menggugat Omnibus Law melalui MK, apa tidak terlambat? Dan lagi kok baru sekarang menyadari semua itu, mengapa PBNU tidak dari dulu-dulu satu barisan dengan masyarakat dan para buruh,” kata Gus Luthfi dengan tanda tanya.
Dikatakan Kiai Luthfi, meski dirinya tidak tertarik membicarakan surat penyataan PBNU, tetapi karena Omnibus Law menyangkut hajat hidup orang banyak, ia minta kepada semua pihak jika membantu buruh, mahasiswa dan pelajar dilakukan dengan serius, “Kalau PBNU Kiai Said Aqil Siraj hanya membersamai para pencari keadilan melalui konstitusional kan naif sekali, marilah kalau kita memang tidak setuju dengan Omnibus Law dan mendukung gerakan para buruh, mari kita lakukan dengan serius, istilah membersamai yang dikeluarkan PBNU itu maksudnya bagaimana,” katanya lagi.
Dijelaskan lagi, “Dulu saat rakyat menggugat masa jabatan presiden dua priode melalui MK, mengapa PBNU tidak ikut bersuara dan terjun bersama rakyat, Padahal kekhawatiran mereka saat itu sama dengan kekhawatiran yang terjadi saat ini, yaitu khawatir kehidupan rakyat kecil akan semakin sengsara, jika dipaksakan Presiden dua priode,” jelasnya.
Gus Luthfi minta tidak berprasangka buruk atau pesimis terkait surat pernyataan BPNU, ia mengajak bersikap husnuzon saja, ia berharap PBNU benar benar mau mambantu kaum buruh yang mencari keadilan, “Saya berharap kita mau belajar dari masa lalu, ya kita jangan terlalu berharap karena penyesalan itu selalu datang terlambat, benar tidak-nya PBNU akan bergabung dengan para buruh wallahu a’lam bissawab hanya Allah yang mengetahui, kita tunggu saja perkembangannya,” harap Gus Luthfi. (mu)
Berikut kurag lebihnya penyataan sikap PBNU yang banyak beredar di WhatsApp;
Pernyataan Sikap PBNU
Pengesahan UU Cipta Kerja
Mencermati dinamika terkait proses legislasi dan pengesahan UU Cipta Kerja, Nahdlatul Ulama menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Nahdatul Ulama menghargai setiap upaya yang dilakukan Negara untuk memenuhi hak dasar warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha. Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif, iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi. UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demograsi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan Negara berpenghasilan menengah (middle income trap).
2. Namun, Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu – buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi public. Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan. Ditengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang – undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk pratek kenegaraan yang buruk.
3. Niat baik membuka lapangan tidak boleh diciderai dengan memuka semua hal menjadi lapangan komersal yang terbukan bagi perizinan berusaha. Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni. Karena termasuk hk dasar yang harus disediakan Negara dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan oleh Negara. Nahdlatul Ulama menyesalkan munculnya pasal 65 Ciptaker, yang memasukkan pendidikan kedalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha. Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitaslisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang orang berpunya.
4. Upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadapat hak hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel (labor market flexibility) dan alih daya akan merugikan perluasan sistem PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan alih daya akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih didominasi oleh pekerja dengan skil terbatas. Nahdlatul Ulama bisa memahami kerisuan para buruh dan pekerja terhadap pasal 81 UU Ciptaker yang mengubah beberapa ketentuan di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penghapusan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun bagi pekerja PKWT (Pasal 59) meningkatkan resiko pekerja menjadi pekerja tidak tetap sepanjang berlangsungnya industri. Pengurangan komponen hak hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan dan uang perggatian mungkin menyenangkan investor, tetapi merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan pekerja.
5. Upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam. Menganakemaskan sektor ekstraktif dengan sejumlah insentif dan diskresi kepada pelaku usaha tambang, seperti pengenaan tariff royalti 0% sebagaimana tertuang didalam Pasal 39 UU Cipta Kerja, mengancam lingkungan hidup dan mengabaikan ketahanan energi. Alih – alih menguba isi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengokohkan dominasi Negara dan oligarki, UU Cipta Kerja memperpanjang dan memperlebar karpet merah bagi pelaku usaha. Pemerintah menjamin investasi dan diskresi menteri tanpa batas bagi pelaku usaha tambang yang menjalankan usaha hulu – hilir secara terintregasi untuk mengakstraksi cadangan mineral hingga habis. Ini mengabaikan demensi konservasi, daya dukung ligkungan hidup, dan ketahanan energy jangka panjang. Pemerintah bahkan mendispensasi penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang. Yang jelas merusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.
6. Upaya menarik investasi tidak boleh mengkorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian patani. Pasal 64 UU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan berpontensi menjadikan impor sebagai soko guru penyedian pangan nasional. Perubahan Pasal 14 UU Pangan menyandingkan impor dan produksi dalam negeri dalam satu pasal ini akan menimbulkan kapitalisme pangan dan memperluas ruang pemburuan rente bagi para importir pangan.
7. Semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi, termasuk dalam masalah sertifikasi halal. Pasal 48 UU Cipta Kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga. Setralisasi dan monopoli fatwa, ditengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertfikasi. Selain itu, Negara mengokohkan paradigma bias industry dalam proses sertifikasi halal. Kualifikasi auditor halal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan, kimia, biokimia, teknik idustri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian. Pengabaian sarjana Syariah sebagai auditor halal menunjukkan sertifikasi halal sangat bias industri, seolah hanya terkait proses prosuksi pangan, tetapi mengabaikan mekanisme penyedia pangan secara luas.
8. Nahdlatul Ulama membersamai pihak pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.
9. Semoga Allah selalu melindungi dan menolong bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.
Jakarta 20 Shafar 1442 H / 8 Oktober 2020 M
Prof . Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA DR. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini
Ketua Umum Sekretaris Jendral